Terdampak Pandemi, Pelaku Wisata di Kota Batu dapat Kelonggaran Pajak

Terpuruknya usaha jasa wisata membuat Pemkot Batu memberikan kelonggaran pajak dan penghapusan denda pajak di sektor ini.

Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu yang saat ini menjalankan PPKM Level 4 berdampak ditutupnya tempat wisata, resto dan penyekatan dengan daerah lain. Akibatnya, usaha jasa wisata yang menjadi sektor utama di kota ini kini mengalami keterpurukan. Untuk meringankan beban mereka, Pemkot Batu memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda pajak.

Kepala Bapenda Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengatakan kelonggaran pajak bagi pelaku usaha pariwisata diberikan hingga September 2021. Artinya, para pelaku usaha bisa membayar pajak bulanan pada September nanti.

“Berbeda ketika tidak ada pelonggaran, maka pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Jika lebih dari itu akan dikenakan denda dua persen dari pajak yang harus dibayarkan,” ujar Dyah saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).

Adanya kelonggaran pajak ini disertai dengan kebijakan pembebasan denda. Artinya, pelaku usaha yang belum membayar pajak sejak April lalu tidak dikenakan denda. Biasanya, ketika pajak terlambat dibayarkan dari batas waktu yang ditentukan maka wajib pajak akan didenda dua persen. “Namun dengan adanya kelonggaran ini maka denda tersebut ditiadakan,” jelas Dyah.

Diketahui, dalam upaya meringankan beban pelaku usaha akibat pandemi Covid-19, Pemkot Batu baru bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda. Ini berlaku untuk semua pajak seperti pajak hotel, resto, hiburan, air tanah kita. Adapun untuk keringanan pokok pajak belum bisa diberikan.

Saat berkonsultasi dengan BPK dan perpajakan, dijelaskan bahwa untuk keringanan pokok pajak harus ada aturan baru dari pemerintah pusat. Pemkot tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran. Hal ini sesuai pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi menyampaikan selama PPKM Darurat maupun Level 4 tidak ada pemasukan bagi para pelaku usaha pariwisata. Tapi sebaliknya tetap ada pengeluaran untuk pengelolaan tempat dan gaji karyawan. “Karena itu setidaknya harus ada kebijakan dari pemerintah dengan memberikan pembebasan pajak selama PPKM Darurat diberlakukan,” ungkap Sujud.

Diketahui, pada laporan APBD Kota Batu hingga 8 Juli, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor pajak nampak kurang maksimal. Tercatat hingga semester pertama periode Januari – Juli ini, pajak daerah yang terealisasi hanya mencapai 37,69 persen atau Rp 56,3 miliar dari target Rp 149,5 miliar. PAD dari pajak hiburan yang biasanya jadi tertinggi kini harus terpuruk paling rendah. Untuk pajak hiburan hanya terealisasi 17,07 persen atau Rp 5,2 miliar dari target Rp 30,7 miliar.[nas]

Tags: