Terduga Penghina Bupati Situbondo Terpilih Naik Status Jadi Penyidikan

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai saat menjelaskan status EF, tetduga penghina Bupati terpilih Karna Suswanda beberapa waktu lalu. (sawawi/bhirawa)

Situbondo, Bhirawa
Ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi, yang dilakukan seorang pria berinisial EF. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memastikan telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan. Meski telah naik ke proses penyidikan hingga kini penyidik masih belum menetapkan tersangka karena masih akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli bahasa dan ahli pidana.

Menurut Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, ia belum mengumumkan secara gamblang siapa nama tersangkanya, namun dengan penetapan status penyidikan tersebut berarti penyidik telah mengantongi nama tersangkanya. Kata Kapolres AKBP Achmad Imam Rifa’i, penyidik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. “Satu diantaranya memeriksa EF sebagai saksi terlapor serta dua orang rekan EF,” tegas Kapolres Imam.

Masih kata Imam, penyidik berencana akan menghadirkan ahli pidana umum dan ahli bahasa. Ini karena, ungkap pria dengan dua melati dipundaknya tersebut, konten video yang didalamnya diduga berisi penghinaan terhadap Bupati terpilih itu menggunakan bahasa Indonesia dan Bahasa Madura. “Ya kami memakai pasal yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Kapolres Imam dengan didampingi Wakapolres Kompol Zein Mawardi.

Kasus itu sempat menjadi viral setelah warganet Kota Santri Situbondo dihebohkan beredarnya video di media sosial yang berisi dugaan penghinaan terhadap Bupati terpilih Karna Suswandi. Rekaman video tersebut beredar luas di media sosial (medsos) usai pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Situbondo yang dihelat pada 9 Desember 2020 lalu. [awi]

Tags: