Terganjal Perbup, DD Belum Bisa Dicairkan

ADDJombang, Bhirawa
Pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk kabupaten Jombang, hingga pertengahan April ini belum bisa dilakukan, karena terganjal aturan. Pemkab harus merubah peraturan bupati, menyusul kebijakan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi yang mencairkan DD hanya dua kali.
“Dulu DD dicairkan tiga kali, dan tahun ini aturannya hanya dua kali. Untuk tahab pertama sebesar 60 persen dan untuk tahab kedua sebesar 40 persen, karenanya perbup kita harus dirubah dulu,” ujar Sudarmadji Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jombang, Kamis (15/4).
Dikonfirmasi terkait perubahan perbup ini, Kabag Hukum pemkab Jombang, Agus Purnomo membenarkan, adanya pengajuan perubahan perbup Nomer 6 tahun 2015 terkait pencairan dana desa.” Ini baru masuk, kita akan proses perubahan perbupnya, Paling lambat minggu depan sudah selesai dan DD sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Jombang, Eka Suprasetya mengatakan, kabupetan Jombang mendapat alokasi anggaran DD sebesar Rp 191 Miliar yang dibagi untuk 302 desa. Anggaran DD dari pusat untuk tahab pertama sudah di transfer ke rekening daerah. “Untuk tahab pertama 60 persen sudah masuk ke Kas Daerah, sekitar 100 Miliar lebih,” jelasnya. [rur]

Tags: