Terganjal Permenperin, Puluhan Pabrik Rokok di Pamekasan Bakal Tak Bisa Produksi

Kegiatan di pabrik rokok PR Ayunda yang mempekerjakan ratusan karyawan.

Pamekasan, Bhirawa
Puluhan pabrik rokok yang berada di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bakal tidak bisa berproduksi, akibat terganjal Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor : 64/M-IND/Per/7/2014, ttg Pengawasan dan Pengedalian Usaha Industri Rokok.

Dampak diterapkan Permenperin ini, puluhan pengusaha rokok sekarang ini mengalami kegaduhan. Soalnya, peraturan itu selain berdampak pada pabrik rokok yang sudah operasional, namun juga berpengaruh pada pengusaha rokok pemula yang akan/sedang proses mengurus perizinan.

Karena untuk mendapat Izin Usaha Industri (IUI) rokok, dalam pasal 3, Permenperin Nomor: 64/M-IND/Per/7/2014, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1, hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar.

Dan ketentuan ini, sebagai syarat dapat berdiri dan beroperasional sebuah pabrik rokok dimaksud, karena ketentuan pada Pasal 5 ayat 2C peraturan menteri perindustrian Nomor: 64/M-IND/Per/7/2014 tersebut, sudah menjadi satu kesatuan persyaratan.

Sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, dalam pertemuan yang digagas Dinas Perindustrian & Perdagangan setempat, meminta kepada Menteri Perindustian RI untuk mencabut, atau paling tidak merevisi aturan yang dapat merugikan pabrik rokok berskala kecil maupun berskala menengah.

“Bagaimana kami tidak gerah dengan aturan. Terutama bunyi pasal 5 ayat 2C Permenperin Nomor: 64/M-IND/Per/7/2014, berbunyi : “copy surut perjanjian kerjasama kemitraan dengan Perusahaan Industri Rokok berskala besar”. Sudah menjadi syarat rekomendasi IUI (Izin Usaha Industri) oleh Irjen Agro di Kemeperin pusat”, ucap Bambang Budianto.

Apalagi kata Bambang Budianto, pemilik PR Ayunda, yang ingin mengurus izin usaha rokok milik putra ini. Bahwa ada embel-embel, MoU dengan perusahaan rokok berskala besar yang punya omset di atas Rp. 10 miliar/pertahun.

“Pertanyaan apakah di Pamekasan ini ada perusahaan seperti itu. Dan lagi kita belum yakin, pabrik rokok besar mau bermitra. Kalau mau pasti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ini selain mempersulit namun sudah mengekang kebebasan berusaha mandiri,” kata Bambang.

Hal senada disampaikan, H. Moh Saleh, pemilik PR KING, meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjembati persoalan ini agar para pemilik pabrik rokok maupun calon pengusaha rokok dengan mudah memperoleh izin tanpa harus ada ketentuan mengikat kebebasan berusaha.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menegaskan, keresahan para pengusaha maupun calon pengusaha pabrik rokok di daerah ini, permintaannya kami akomodir dan kami teruskan kepada Menteri Perindustrian RI dengan surat Bupati Pamekasan, Nomor: 430/209/432.322/2022, Perihal: Permohonan revisi terbatas Permen Perindustrian RI, Nomor 64/M-IND/Per/7/2014, Pasal 5 Ayat 2C.

“Kami meminta kepada pemilik pabrik muapun calon pengusaha rokok untuk bersabar menunggu tanggapan surat tersebut. Surat ditandatangani Bupati Baddrut Tamam, juga ditembuskan Menteri Investasi RI, Menteri Keuangan Cq. Dirjen Bea Cukai di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Disperindag Prov. Jatim serta Kepala Bea Cukai Madura di Pamekasan. [din.gat]

Tags: