Terima Jaminan Refund, Paguyuban TB2 Minta Terdakwa Sipoa Dibebaskan

Sidang kasus Sipoa ditunda, para korban masih memadati PN Surabaya, Kamis (11/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus Sipoa yang sejatinya digelar Kamis (11/10) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus ditunda. Penundaan ini lantaran dua terdakwa, yakni Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra menjalani pemeriksaan tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejati Jatim atas laporan dari Dikky Setiawan dkk.
Suasana lain tampak di PN Surabaya, yakni kemunculan paguyuban Tim Baik-Baik (TB2) yang merupakan wadah berhimpun 200 konsumen proyek Apartemen Royal Afatar World, dan proyek lainnya yang dibangun oleh Sipoa Group Surabaya. Berbeda dengan paguyuban yang lain, mereka menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar dapat memvonis bebas kedua terdakwa dari segala tuntutan hukuman atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Permintaan itu disampaikan tiga orang koordinator Paguyuban TB2, yakni Revy Yulianto, Handoko Lamijadi dan Agus Tri Cahyono. Hal itu disampaikan ketiganya saat menjadi saksi yang meringankan di persidangan sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Handoko Lamijadi mengatakan hubungan yang terjadi antara PT Bumi Samudra Jedine dengan konsumen adalah hubungan keperdataan, didasari dengan surat pemesanan yang dilakukan dengan itikat baik PT Bumi Samudrea Jedine sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.
Lanjut Handoko, bahwa benar telah terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT Bumi Samudra Jedine kepada konsumen. Namun hal ini merupakan tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu “.
Namun demikian, paguyuban TB2 sepenuhnya menghormati proses hukum pidana terhadap kedua terdakwa. Sambung Handoko, pihaknya juga mengapresiasi sikap kawan-kawan konsumen proyek Apartemen Royal Alfatar World lain, yang telah memilih untuk menempuh jalur hukum, sebagai opsi penyelesaian masalah.
“Namun bila ada kawan-kawan konsumen lain yang ingin menempuh jalur mediasi dalam rangka pengembalian uang (refund) kami siap membantu memfasilitasi,” kata Handoko.
Kepada Majelis Hakim, para koordinator TB2 ini menyampaikan, dengan mempertimbangkan pelaporan pidana tidak akan mengembalikan uang yang telah disetor. Maka 200 konsumen yang tergabung dalam TB2 telah mengambil sikap untuk tidak menempuh jalur hukum atas timbulnya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan PT Bumi Samudera Jedine. Bahkan tetap memberi kepercayaan sepenuhnya kepada pengembang hingga dapat memenuhi kewajibannya.
Masih kata Handoko, pengembang dalam hal ini PT Bumi Samudera Jedine dengan itikat baik telah memberikan jaminan kepada 200 orang konsumen yang tergabung dalam TB2. Jaminan itu berupa aset 7 (tujuh) bidang tanah senilai Rp 40 miliar. Nilai itu berdasarkan hasil taksiran lembaga apraisal independen yang ditugasi oleh kelompok TB2 sendiri.
Untuk menjaga objektivitas, Sipoa Group menyerahkan sepenuhnya kepada pihak TB2 untuk memilih sendiri perusahaan apraisal yang dipercayai. Dan tujuh sertifikat telah dicek ke Kantor Pertanahan dinyatakan clear and clean.
“Itu sebabnya kami dari TB2 bersedia menjadi saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra,” tegasnya.
Penyelesaian di luar jalur hukum, lanjut Handoko, dengan memberikan jaminan aset seperti yang dilakukan antara TB2 dengan PT Bumi Samudera Jedine. Hal itu sekaligus dapat dijadikan role model bagi kelompok konsumen yang lain yang menghendaki permasalahannya diselesaikan oleh pengembang. [bed]

Tags: