Terima Penetapan Tersangka, Kejati Jatim Tak Temukan Nama F

Aspidum Kejati Jatim Asep Mariono. [abednego/bhirawa]

(Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya)

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima penetapan tersangka kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya dari penyidik Polda Jatim. Tapi, dari enam tersangka tidak dijumpai nama atau inisial F seperti yang sebelumnya digadang-gadang bertanggungjawab atas kasus ini.
“Penetapan tersangka Gubeng sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim. Ada enam tersangka, berinisial RH, AKEY, AIBS, LAH, AP dan RW. Di sini tidak ada inisial (F, red) itu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariono, Minggu (3/2).
Asep menjelaskan, penetapan enam tersangka ini sudah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Sebelumnya pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya dari penyidik kepolisian.
“Pemberitahuan penetapan enam tersangka ini sudah kami terima sejak Selasa (29/1). Ada enam tersangkanya,” jelas Asep.
Setelah menerima SPDP dan pemberitahuan penetapan tersangka, Asep mengaku menunggu pelimpahan berkas (tahap I) dari penyidik kepolisian. “Kalau lewat dari 30 hari dan tidak tahap I, tentu kami tanyakan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya. Namun, dari enam orang itu tidak ada orang berinisial F yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. F disebut-sebut sebagai calon tersangka pada temuan awal penyidikan kasus ini pada 31 Desember 2018 lalu.
Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, bahwa F memang inisial nama yang muncul kali pertama saat kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Inisial F tertuang dalam dokumen perencanaan. Pertama kami dapatkan, pasca peningkatan penyelidikan ke penyidikan. Dokumen pertama yang kami dapatkan dari pihak perusahaan bidang perencanaan,” ucap Yusep pada Rabu (23/1) lalu.
Yusep sekali lagi menegaskan bahwa status F masih sebagai saksi. Karena masih butuh pendalaman hubungan antara F dan EF di dokumen perencanaan proyek. “Statusnya masih saksi. Di dokumen perencanaan ada nama F, nanti masih kami kroscek dengan EF, itu ada di dokumen,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Jl Raya Gubeng Surabaya tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam tahun lalu. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. [bed]

Tags: