Terima Simbolis Aset YKP dari Kajati, Risma Berlinang Air Mata

Disaksikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Sunarta saat menyerahkan miniatur Kantor YKP kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di di Kantor Kejati Jatim Jl A Yani Surabaya,Kamis (18/7). [trie diana]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim secara simbolis menyerahkan kepemilikan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE kepada Wali Kota Surabaya, Tir Rismaharini, Kamis (18/7). Kini, kepemilikan YKP dan PT YEKAPE sudah berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Bahkan pada acara yang dihadiri antara lain Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan (Kajari) jajaran, Kepala BPN dan Bupati/Wali Kota se Jatim. Orang nomor satu di Kota Surabaya ini tak kuat menahan air mata haru ketika hendak menerima secara simbolis penyerahan aset YKP dan PT YEKAPE dari Kejati Jatim.
“Saya masih tidak percaya dengan semua ini. Tapi Tuhan memberikan jawaban setelah bertahun-tahun saya berjuan,” ungkap Wali Kota Risma Harini usai menerima simbolis aset YKP dan PT YEKAPE dari Kajati Jatim.
Risma mengaku bertahun-tahun memperjuangkan agar aset senilai triliunan rupiah itu kembali ke Pemkot Surabaya. Sembari mengusap air mata yang menetes, Risma mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan, terutama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
“Saya matur nuwon (terima kasih) sekali pada Kajati dan jajaran Kejati Jatim yang telah mengembalikan aset ini,” ucap Risma.
Kembalinya aset yang selama belasan tahun dikelola oleh pihak lain ini, menurut Risma bukan semata untuk kepentingan Wali Kota dan Pemerintah Kota. Melainkan aset ini adalah milik warga Kota Surabaya yang juga akan dikembalikan kepada warga Surabaya.
“Karena nilainya luar biasa, mungkin aset se Surabaya itu sepertiganya. Jadi luar biasa besar sekali aset ini. Memang ini hak nya warga Surabaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kajati Jatim Sunarta mengaku bersyukur bisa mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Meski demikian, Sunarta menegaskan bahwa proses hukum atau penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Dan audit berapa kerugian negara pastinya dari kasus ini masih dikebut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses hukumnya masih berlanjut. Yang kurang lebih Rp 5 triliun itu hanya berdasarkan pembukuan yang ada di YKP. Secara realnya seperti apa, BPKP sedang bergerak cepat melakukan audit berapa sebenarnya kekayaan yang ada,” tegasnya.
Audit itu, lanjut Sunarta, nantinya akan diserahkan ke Pemkot Surabaya sebagai pendiri sejak awal 1954. Sayangnya saat ditanya mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini, Sunarta enggan berspekulasi dengan alasan kasus masih berjalan.
“Sementara belum ada perkembangan kasusnya, yang terpenting berjalan dulu. Karena kita sudah cekal dan blokir supaya tidak ada yang bergerak, baik uang maupun orangnya. Sehingga penangnananya efektif,” bebernya.
Adakah batas waktu audit dari BPKP, Sunarta enggan merincikan. Sebab diakuinya, aset dari YKP ini banyak tersebar. Namun pihaknya memastikan akan memenuhi semua dokumen maupun datan penunjang yang dilakukan BPKP untuk mengaudit kasus ini.
“Memang banyak yang tersebar (aset YKP). Tapi yang terpenting YKP tetap berjalan dan proses hukum terus lanjut,” pungkasnya. [bed]

Tags: