Terima SK Pemberhentian Hasjim, Nasdem Ajukan Nama Jejeb

Politisi Partai Nasdem, Moch Hasjim Asjari (kanan) bersama sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Pasuruan, Jejeb Anur Khamid di KPU Kota Pasuruan saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilwali Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Politisi Partai Nasdem, Moch Hasjim Asjari resmi berhenti sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Tentusaja, Nasdem akan mengajukan pengganti antar waktu (PAW) Hasjim di dewan, yakni sekretaris DPD Partai NasDem Kota Pasuruan, Jejeb Anur Khamid.

Ketua DPD Partai Nasdem Kota Pasuruan, Moch Hasjim Asjari menyatakan pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur terkait penetapan pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan. PAW-nya adalah Jejeb Anur Khamid.

“Pengganti antar waktu saya adalah Mas Jejeb Anur Khamid. Itu sesuai perolehan suara,” ujar Moch Hasjim Asjari, Rabu (21/10). Sekadar diketahui, sejak memutuskan untuk maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan di gelaran Pilwali 2020 yang berpasangan dengan politisi PDI Perjuangan Raharto Teno Prasetyo, Moch Hasjim Asjari tengah mengajukan surat pengunduran diri.

Adapun mekanisme PAW, DPRD harus mengirim surat ke KPU Kota Pasuruan disertai lampiran SK Gubernur Jawa Timur terkait penetapan pemberhentian Hasjim.

Selanjutnya, KPU memberikan hasil perolehan suara di bawah Hasjim pada Pemilu 2019. Sesuai ketentuan, pengganti Hasjim adalah caleg dari partai yang sama dan di dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak kedua di bawah Hasjim.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan menyatakan Partai Nasdem sudah mengirim surat ke DPRD Kota Pasuruan terkait proses PAW Hasjim.

“Nanti kami konsultasikan ke KPU untuk mekanismenya,” terang Ismail Marzuki Hasan. [hil]

Tags: