Terjemahkan Petunjuk , Kepolisian Berencana Panggil Ahli Bahasa

karikatur-korupsi1Surabaya, Bhirawa
Beda pendapat antar Kepolisian dan kejaksaan atas penanganan kasus korupsi jasa pungut (Japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono. Membuat penyidik kepolisian berencana untuk memanggil ahli bahasa guna menterjemahkan petunjuk jaksa terkait ‘Peran Aktif’ Bambang DH.
Rencana ini diketahui dari sumber internal Polda Jatim yang enggan disebut namanya, dan mengatakan bahwa untuk menterjemahkan petunjuk Jaksa dari Kejati, penyidik berencana memanggil ahli bahasa. Tujuannya yakni untuk mengetahui apa yang sebenarnya dimau oleh Kejaksaan.
“Rencananya penyidik akan memanggil ahli bahasa guna mentafsirkan petunjuk Jaksa yang selama ini sudah kami penuhi, namun tetap tidak dikehendaki,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Terkait ketidak singkronan antara penyidik kepolisian dan Jaksa dari kejati, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik tipikor Polda Jatim selam ini sudah memnuhi dan melengkapi semua petunjuk maupun bukti yang diminta oleh Kejaksaan. Namun, Kejaksaan tetap meminta untuk membuktikan ‘Peran Aktif’ Bambang DH.
“Penyidik sudah melengkapi bukti dan saksi atas peran aktif Bambang DH. Alhasil upaya itu masih dirasa kurang oleh Kejaksaan. Tapi penyidik kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melengkapinya,” tegas Awi.
Mengenai rencana penyidik Polisi yang akan memanggil ahli bahasa, Kasi Penuntutan (Kasitut) Pidsus Kejati Jatim Dandeni menambahkan, hal itu merupakan hak dari penyidik kepolisian. Sebab, selama ini pembuktian peran aktif Bambang DH oleh kepolisian dirasa belum cukup untuk membuktikan keterlibatan tersangka.
“Berkas Bambang DH sudah berkali-kali bolak-balik dari kepolisian ke Kejaksaan. Karena petunjuk yang kami berikan kepada penyidik kepolisian, belum juga signifikan untuk membuktikan peran aktif dari Bambang DH. Memang sih ada penambahan, tapi tetap tidak signifikan,” jelas Dandeni.
Jaksa asal Garut ini menagaskan, empat kali berkas yang dilimpahkan penyidik Polisi dinilai belum cukup untuk membuktikan bahwa Bambang DH terlibat dan berperan aktif dalam perkara ini. Padahal, berkali-kali pihaknya mengaku bertemu dengan penyidik Polisi dan membicarakan tentang petunjuk dari Kejaksaan.
“Kami juga beberapa kali bertemu dan duduk bersama membahas petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polisi. Tapi sejauh ini memang berkas dinyatakan belum lengkap,” terang Dandeni.
Disampaikannya, apabila pihak Kejaksaan merasa jika berkas perkara itu dipaksa untuk dibawa ke persidangan, dikhawatirkan malah bakal mentah, atau dalam artian si tersangka malah bebas saat disidang.
Namun, beberapa kalangan menilai, ada beberapa hal yang bisa ditempuh pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan perkara ini. Diantaranya adalah mempertemukan dua pimpinan besar yakni Kapolda Jatim dan Kajati Jatim untuk duduk bersama dan mencari solusi penyelesaian masalah ini. [bed]

Tags: