Terjerat Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Segera Diadili

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka dugaan kasus ITE saat menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Selasa (19/2).[abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (19/2).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019. Surat itu berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sugi.
Sebelum pelimpahan tahap II, Sugi menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah dinyatakan sehat, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30.
Di Kejaksaan, sekitar 30 menit Sugi menjalani pemeriksaan administrasi didampingi kuasa hukumnya, Andry Ermawan lalu pulang.
“Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sesuai dengan surat yang ada atas nama tersangka Sugi Nur Raharja,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (19/2).
Selama proses penyidikan di Polda Jatim maupun saat dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Sugi tidak ditahan. Alasannya karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Dalam kasus ini, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak adanya penahanan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo. “Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun. Tersangka selama ini juga kooperatif,” tegas Didik.
Ditanya perihal rencana pelimpahan berkas ke Pengadilan, Didik mengaki secepatnya akan melimpahkan berkas perkara Sugi ke Pengadilan. “Jika sudah lengkap kami limpahkan ke Pengadilan. Intinya kami secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan, sehingga segera bisa disidangkan,” tegas Kadi Pidum Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugi, Andry Ermawan mengaku keberatan terhadap proses penyidikan terhadap kliennya. Pihaknya mengaku bahwa Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tidak sesuai dengan fakta. Dia beralasan, kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal. Salah satunya Gus Nur.
“Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu mengkonter postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran dan menyinggung pelapor,” jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas Moh Ma’ruf selaku pelapor yang mengatasnamakan Forum Pembela Kader Muda NU. Menurut dia, kapasitas Ma’ruf saat melaporkan Gus Nur tidak jelas, apakah mewakili ormas NU atau atas nama pribadi. Dia menyesalkan laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan.
“Meski demikiaan, kami tetap menghormati proses hukum. Kami yakin nanti dalam persidangan Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (13/9) tahun lalu, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11) tahun lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Pada tanggal 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap. [bed]

Tags: