Terjerat Kasus Hukum, Gaji PNS Tinggal 50 %

Suyanto.

Suyanto.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Blitar yang terjerat kasus hukum, nantinya hanya akan menerima gaji 50 persen saja. Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Suyanto menegaskan bagi PNS yang tersandung kasus hukum saat ini statusnya sudah terdakwa, maka hanya mendapat gaji 50 persen saja. “Ini berlaku sejak ditetapkan sebagai terdakwa, sehingga sebelumnya masih tetap menerima 100 persen,” kata Suyanto.
Lanjut Suyanto, dicontohkannya sanksi administrasi ini seperti diberikan pihak Pemkab Blitar kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Camat Gandusari, Imam Ashari yang saat itu manjabat sebagai Lurah Talun yang terjerat kasus hukum Pungutan Liar (Pungli) Program Sertifikasi Massal (Ajudikasi). “Jika nanti benar benar terbukti, baru akan diputuskan untuk pencopotan jabatan atau dihapus statusnya sebagai PNS,” ujarnya.
Sedangkan untuk sanksi pidana menurutnya tergantung keputusan Pengadilan, sehingga  Suyanto mengaku untuk posisi Camat Gandusari tidak kosong karena sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (plt) sambil menunggu selesainya proses hukum. “Untuk mengisi kekosongan jabatan, tentunya langsung digantikan apakah ada persoalan hukum atau persoalam lainnya. Karena jabatan tersebut harus digantikan dan tidak boleh kosong,” jelasnya.
Suyanto menambahkan untuk PNS yang terjerat kasus hukum tersebut, saat ini pihaknya hanya memantau dari proses di Kejaksaan, karena selama ini pasca ditahannya Camat Gandusari, Imam Ashari yang saat itu manjabat sebagai Lurah Talun bersama mantan Kepala Desa Bendosewu Kecamatan Talun Munawir oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar pada pertengahan Januari lalu. “Kami masih menunggu perkembangan kasus tersebut, sehingga keputusan final akan diberikan kepada PNS yang terlibat kasus hukum setelah ada keputusan tetap dari pihak Pengadilan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo berharap dengan adanya sanksi yang cukup berat kepada PNS ini akan membuat jera dan tidak terjadi lagi, apalagi jenis Pungutan Liar atau Pungli pada apapun programnya dinilai sangat merugikan masyarakat. “Semoga dengan tindakan ini akan membuat jera para PNS untuk tidak berbuat lagi, bagaimanapun juga sebaiknya program masyarakat bebas dari Pungli,” katanya. [htn]

Tags: