Terkait Hotel Amaris, DPRPCK Berikan Solusi Pamasangan Jeruji Besi

DPRD Jatim, Bhirawa
Surat rekomendasi Komisi A DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim terkait desakan untuk membongkar Hotel Amaris yang terletak di Jl Embong Wungu Surabaya yang dianggap menyalahi etika dan estetika dipastikan sulit dibongkar. Pasalnya, Pemkot Surabaya memberlakukan untuk seluruh kamar yang menghadap di Gedung Negara Grahadi diberi pagar besi hingga dilakukan penutupan jika gedung bersejarah tersebut mengadakan acara.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasodjo mengatakan jika pihaknya sudah memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Cipta Karya (DPRPCK) Kota Surabaya membahas soal keberadaan Hotel Amaris yang dianggap telah melanggar etika dan estetika. Sehingga ada rekomendasi dari Komisi A DPRD Jatim untuk membongkar hotel tersebut.
”Kami sudah menanyakan beberapa dinas khususnya perizinan seperti Dinas Cipta Karya. Dan di sana mendapatkan solusi jika beberapa kamar dilakukan penutupan bila Gedung Negara Grahadi sedang menggelar kegiatan hingga pemasangan jeruji besi,”tegas politikus asal Partai Golkar ini, Senin (23/10).
Terpisah, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menolak berkomentar banyak dan menyerahkan masalah ini ke Komisi A. ”Saat ini lagi dikaji oleh Komisi A. Soal perkembangannya silakan tanya langsung ke Komisi A,”tegas Pakde Karwo beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Jatim akhirnya merekomendasikan agar Hotel Amaris yang terletak di Jl Embong Wungu Surabaya untuk dihentikan pembangunannya dan dibongkar. Pasalnya, banyak sekali aturan yang dilanggar, mulai dari RTRW hingga Perwali Surabaya No 75 Tahun 2014 tentang pedoman teknis pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka pendirian bangunan di Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan jika pembangunan Hotel Amaris tersebut yang lokasinya berdekatan dengan Gedung Negara Grahadi dapat menyebabkan gangguan keamanan terhadap gedung tersebut yang merupakan objek vital. Gedung Negara Grahadi sering menerima tamu VVIP dan VIP serta digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kenegaraan.
“Bagaimana lokasi yang seharusnya untuk melindungi bangunan cagar budaya justru digunakan untuk kawasan bisnis. Ini sangat berbahaya, jika tetap dibiarkan dan tidak dibongkar. Sesuai hasil hearing dan masukan dari Pak Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) jika lahan di sekitar Gedung Negara Grahadi tidak boleh didirikan hotel atau diubah menjadi kawasan bisnis. Ini sangat mengganggu keselamatan dan jiwa tamu yang ada di Gedung Negara Grahadi,”tegas politisi asal Partai Golkar Jatim ini.
Tidak itu saja, sesuai ketentuan jika lebar jalan antara 4 sampai 6 meter, maka tidak ada bangunan gedung bertingkat melebihi 7 tingkat. Tapi kenyataannya di Hotel Amaris tersebut dibangun 17 lantai. “Ini sudah jelas melanggar Tata Ruang Bangunan yang ada di UU maupun Perda yang ada,”tambah Freddy. [cty]

Tags: