Terkait Ikan Arapaima, Diserahkan ke KIPM atau Terjerat Hukum

Petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, Balai BKIM serta Polres Jombang saat berada di rumah Masudin pemilik ikan Arapaima di Ngoro, Jombang, Selasa siang (3/7). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah petugas dari Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementrian Kelautan dan Perikanan mendatangi pemilik ikan Arapaima di Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kedatangan petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan serta petugas kepolisian dari Polres Jombang tersebut untuk melihat dan memastikan tentang ikan Arapaima yang dipelihara di tempat tersebut.
Koordinator Satwas PSDKP Lamongan, Pangkalan PSDKP Benoa, Suryono mengatakan, kedatangan institusinya tersebut untuk melakukan koordinasi penyerahan dengan Masudin, sang pemilik ikan.
“Dalam waktu satu bulan ini, ada koordinasi penyerahan. Sampai satu bulan jika tidak ada tindak lanjut, maka proses hukum akan berjalan. Itu tujuan kami ke sini, memastikan, memang betul ada ikan Arapaima di sini,” kata Suryono saat diwawancarai sejumlah wartawan di lokasi, Selasa (3/7).
Suryono menambahkan, beberapa ikan Arapaima milik Masudin tersebut natinya harus diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM). Menurutnya, pihaknya hanya memastikan ikan tersebut ada di lokasi tersebut dan juga ada pemiliknya. “Kami hanya memastikan ikan ini ada di sini, ada pemiliknya, dan ikan ini tidak boleh dikembangkan di wilayah Indonesia,” tegasnya.
Jika nantinya ikan-ikan tersebut benar-benar diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai KIPM, lanjut Suryono, tidak akan ada ganti rugi kepada sang pemilik. “Tidak ada (ganti rugi), karena ini larangan. Di larang memang, jadi harus diserahkan. Nanti oleh BKIPM, kemungkinan ikan ini akan dimusnahkan,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Suryono, larangan memelihara ikan jenis Arapaima Gigas seperti milik Masudin tersebut disebutkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 45 tahun 2009 yang mengatakan melarang jenis ikan inafis (predator) masuk ke Indonesia. “Nah, ikan Arapaima ini, di atur dalam Permen nomor 41 tahun 2014. Disitu menyebutkan, ikan Arapaima dilarang masuk ke wilayah Republik Indonesia,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatut Setya Budi yang juga berada di lokasi menjelaskan, sejak kabar viralnya ikan jenis Arapaima yang ditemukan di Sungai Brantas beberapa waktu yang lalu, pihaknya akhirnya mendengar kabar bahwa, di tempat Masudin juga terdapat ikan jenis yang sama. “Kami mencoba mengecek ke lokasi, dan memang benar di sini ada lima ekor Arapaima yang dipelihara oleh Pak Masudin,” ujar AKP Gatut Setya Budi.
Lebih lanjut katanya, pihaknya bersama sejumlah institusi lainnya menyampaikan himbauan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan kepada pemilik ikan, bahwa ikan jenis tersebut adalah ikan yang dilarang berada di Indonesia. “Ada himbauan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli (2018), pemilik ataupun pemelihara ikan-ikan ini harus menyerahkan ikan tersebut ke BKIM,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Masudin, sang pemilik ikan yang aslinya berhabitat di Sungai Amazone, Amerika Latin itu mengatakan, aturan-aturan sudah disampaikan oleh pihak-pihak yang datang ke tempatnya tersebut.
“Kalau memang nanti boleh dipelihara, syaratnya ‘kayak’ apa, apakah dengan permohonan. Kata Pak Kasat tadi, kalau Undang-Undang berlaku universal. Kalau di Jatim Park bisa, di Taman Mini bisa, berarti kan ada aturan yang mengatur di situ. Kalau ada aturannya jelas, Insya Allah kita siap menta’ati peraturan yang ada,” papar Masudin.
Ditanya lebih lanjut, jika nantinya harus benar-benar diserahkan dan dimusnahkan, Masudin memilih lebih baik ikan-ikan tersebut dijadikan kenduri oleh warga sekitar. “Daripada diserahkan ujung-ujungnya di musnahkan, kan sayang. Jadi ini bisa dimanfaatkan untuk warga masyarakat Banyuarang, Ngoro, Jombang. Mungkin nanti satu kita serahkan, yang lain kita makan bersama,” pungkas Masudin.

DLH akan Kaji Kembali Biota Sungai Brantas
Keberadaan ikan arapaima ternyata merusak ekosistem sungai yang selama ini sebagai indikator pencemaran di sungai Brantas. Untuk itulah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim (DLH Jatim) berencana akan melangsungkan pengkajian kembali bersama NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat, red) Lingkungan Hidup untuk mengkaji keberadan biota sungai.
Kepala DLH Jatim, Diah Susilowati mengatakan, adanya kajian ini akan diketahui seberapa besar tingkat pencemaran. “Biota sungai untuk menandai adanya indikator pencemaran, jika semuanya dimakan ikan arapaima maka bisa mengkhawatirkan dan berbahaya,” katanya, kemarin.
Selanjutnya, adamya kejadian ikan arapaima ini, maka rencananya bersama tim patroli kedepan tidak hanya melangsungkan pengawasan dan penindakan terhadap pencemaran di sungai. Namun, tim itu juga turut mengawasi adanya jenis ikan yang membahayakan ekosistem sungai lainya yang menjadi indikator pencemaran.
Sebelumnya, ikan yang dikhawatirkan merusak dan memangsa ekosistem ikan di sungai itu kini kembali ditemukan nelayan di dekat Pintu Air Gunungsari Surabaya, Selasa (3/7) pagi. Arapaima yang diketahui memiliki panjang 1,5 meter dengan berat 30 kg itu ditangkap oleh nelayan Kali Surabaya bernama Hariyanto.
Ia mengaku melihat ikan Arapaima pada pukul 05.30 WIB yang tampak dipermukaan sungai. Lalu ia menangkap ikan tersebut menggunakan jaring. “Saya ambil pakai jaring dibantu teman saya Joko. Kami angkat ikan itu yang beratnya sekitar 30 kg berdua dan kami amankan ke kolam ikan di KPK (Kuliner Pinggir Kali). Awalnya saya tidak tahu itu ikan jenis apa. Tapi akhirnya diberi tahu Pak Imam Rochani (Direktur LSM Konsorsium Lingkungan Hidup) kalau itu ikan predator Arapaima Gigas,” ungkap Hariyanto.
Imam Rochani juga membuktikan kepredatoran Arapaima Gigas dengan memberi makan ikan sakarmut atau pembersih kaca. “Waktu diamankan di kolam ikan saya beri makan lima ekor ikan sakarmut dan dalam waktu beberapa menit sudah habis dimakan. Bayangkan jika ikan ini tidak tertangkap, maka akan banyak ikan di Kali Surabaya yang bakal dimangsa,” ungkapnya.
Usai diamankan, pihak LSM Konsorsium Lingkungan Hidup langsung melaporkan pada Balai Karantina Surabaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekitar pukul 10.00 WIB pihak Balai Karantina Ikan langsung mengevakuasi ikan monster tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Karantina Ikan Surabaya, Wiwit S menjelaskan jika ikan yang berhasil ditangkap nelayan itu akan dirawat di Balai Karantina Puspa Agro Sidoarjo. “Sementara akan kami rawat dulu sampai menunggu instruksi dari pusat atau dari Bu Menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti),” jelasnya.
Begitupula dengan Ketua Ecoton (LSM Lingkungan Hidup, red), Prigi Arisandi mengatakan, saat ini yang penting yaitu segera melangsungkan penyisiran di Kali Surabaya untuk evakuasi arapaima.
“Kalau bisa gunakan saja perahu dan diadakan sayembara penangkapan ikan mendapatkan hadiah dan sertifikat dari gubernur,” tandasnya.
Ecoton juga melansir, pihaknya telah menemukan adanya 18 ikan arapaima yang ada di Sungai Surabaya. Begitupula sebelumnya Manajer Riset Ecoton, Riska Darmawati mengatakan, keberadaan ikan predator bisa merusak suaka ikan yang telah dicanangkan Gubernur Jatim. [rif.rac]

Tags: