
Persaja Jatim adukan Youtuber Alvin Lim di Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (23/9).
Ditreskrimsus Polda Jatim segera memanggil Youtuber Alvin Lim terkait terkait pengaduan oleh Persatuan Jaksa (Persaja) wilayah Jatim pada Jumat (23/9). Alvin diadukan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, lewat unggahan video yang menggambarkan dirinya menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia.
Terkait hal itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, aduan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Persaja wilayah Jatim, Darmawati Lahang. Alvin diadukan terkait video yang terunggah di kanal Youtube Quotient TV dengan judul ‘Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya’ pada Kamis, 22 September 2022.
“Sifatnya masih aduan. Proses selanjutnya kami akan meminta keterangan pelapor maupun terlapor untuk diklarifikasi terkait peristiwa yang diadukan tersebut, juga mengumpulkan alat bukti,” kata Kombes Pol Farman, Sabtu (24/9).
Terlapor, sambung Farman, dalam hal ini Alvin Lim juga akan dipanggil untuk diklarifikasi benar atau tidak membuat pernyataan sebagaimana tergambar dalam video yang dipersoalkan pihak Kejaksaan. Setelah proses klarifikasi dan pengumpan alat bukti sudah cukup. “Selanjutnya ialah melakukan gelar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diadukan tersebut. Prosesnya seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan bahwa Persaja Jatim melaporkan Alvin Lim ke Polda Jatim. Laporan itu karena dirinya dinilai melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial yang merugikan korps Adhyaksa. Alvin dilaporkan dengan UU ITE.
Laporan dilakukan ke kepolisian karena video yang tersebar luas itu bukan merupakan produk jurnalistik. Karena itu kejaksaan tidak perlu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. “Memang benar ada laporan tersebut. Kita ikuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. [bed.gat]