Terkait Museum SBY, Pemprov Jatim Tarik Bantuan Keuangan dari Pemkab Pacitan

Museum SBY-ANI

Pemprov Jatim, Bhirawa
Penarikan dana hibah untuk museum SBY – Ani di Pacitan dibatalkan setelah Pemprov Jatim resmi menarik Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp 9 miliar dari Kabupaten Pacitan. Hal itu dilakukan lantaran Pemkab Pacitan tidak dapat merealisasikan sesuai batasan waktu PAPBD 2020.
Penarikan BK dari Pemkab Pacitan ke rekening kas daerah Pemprov Jatim dilakukan seiring terbitnya surat dari Sekdaprov Jatim bernomor 910/3050/201.2/2021 perihal penarikan kembali Bantuan Keungan Khusus (BKK) Kabupaten Pacitan pada PAPBD 2020 rertanggal 16 Februari 2021.
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, BKK itu masuk di PAPBD 2020 Pacitan. Pengajuannya untuk berbagai macam dengan kurun waktu penggunaan selama PAPBD 2020. “Ternyata belum dilaksanakan karena berbagai persyaratan hingga akhir tahun anggaran 2020 selesai,” ujar Heru saat ditemui kemarin, Selasa (23/2).
Namun, Heru mengakui sebelum dilakukan penarikan, Bupati Pacitan beserta tim, antara lain Sekda, Kepala Bina Marga, Kepala Bappeda telah melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. “Saya terima dengan inspektur dan dengan Kepala BPKAD. Kita tanyakan kenapa ini belum terealisasi. Memang ada hal-hal yang berkaitan dengan administrasi belum tercukupi. Sehingga, dana tersebut tidak terealisasi di PAPBD 2020,” ujar mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Karena tidak terealisasi maka masuklah di APBD murni 2021. Karena dalam ketentuannya memang harus digunakan sesuai persyaratan administrasi dan syarat lain yang mengikuti. Oleh sebab itu, maka ditarik Pemprov Jatim. “Kalau nanti Pacitan mau mengajukan lagi, silahkan saja. Pemprov akan melakukan verifikasi kembali. Tapi Pemprov tidak menyangkut penggunaan untuk apa dan sebagainya,” tegas Heru yang akrab disap Pak Carik tersebut.
Terkait bantuan keuangan, Heru mengaku memang menjadi haknya Pemprov untuk memberikan BKK sesuai dengan tujuan tertentu. Misalnya untuk meningkatkan perekonomian, mengurangi disparitas atau meningkatkan mobilisasi arus barang. “Katakanlah BK untuk jalan, maka itu diharapkan bisa meningkatkan perekonomian,” kata Heru. Dan Pemprov, lanjt Heru, tidak hanya satu kali ini menarik BK. Beberapa waktu lalu Pemprov juga sempat menarik BK dari daerah karena alasan persyaratan yang tidak memenuhi.
“Jadi bukan hibah, kita BK ke pemerintah. Kalau hibah itu dari kabupaten ke lembaga dan itu urusannya Pemkab. Kenap tidak diselesaikan dalam PAPBD 2020, karena ada hal-hal yang tidak memenuhi administrasi,” pungkas dia. [tam]

Tags: