Terkait Mutasi Jabatan, Wawali Siap Hadapi Gugatan ASN

Raharto Teno Prasetyo ST – Wakil Wali Kota Pasuruan

Pasuruan, Bhirawa
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ST menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan seorang PNS di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selain itu, Pemkot Pasuruan sudah menyiapkan tim.
“Untuk menghadapi gugatan itu, saya siap. Semua itu dijalani,” ujar Raharto Teno Prasetyo, Minggu (15/7).
Gugatan seorang ASN itu adalah terkait mutasi jabatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun tim yang dimaksud yakni tim kuasa hukum dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pasuruan sudah siap membantunya. “Baperjakat menyatakan siap. Semua permasalahan di Pemkot Pasuruan kami kuasakan ke JPN,” kata Raharto Teno Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, ASN yang menggugat Wakil Wali Kota Pasuruan soal mutasi yakni Khusnul Khotimah. Dirinya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya karena yakin ia menjadi korban mutasi yang dianggapnya menyalahi aturan.
ASN asal Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan saat itu menjabat sebagai Lurah Sebani. Selanjutnya dimutasi menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugul Kidul. “Mutasi yang kami lakukan itu sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan yang dipersyaratkan sudah kami lalui,” jelas Raharto Teno Prasetyo. [hil]

Tags: