Terkait Pajak, Pemkab MoU Dengan Kejari Jombang

Penandatanganan MoU antara Pemkab Jombang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa siang (22/01). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Pemkab Jombang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa siang (22/01).
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menjelaskan, MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Badan Pendapatan Kabupaten Jombang dengan Kejari Jombang dalam hal ini bagaimana langkah Badan Pendapatan Kabupaten Jombang dalam melakukan tugasnya termasuk terkait perpajakan di Jombang ada pendampingan sehingga tidak terjadi urusan hukum.
“Selama ini (sudah berjalan), namun (ketika) ada kendala-kendala, kita tidak bisa apa-apa kalau tidak ada pendampingan,” ujar Bupati Jombang saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara.
Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan ada peningkatan dari sisi pendapatan di Kabupaten Jombang serta memberikan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Sebagai warga negara Indonesia, mempunyai hak untuk dilindungi, tapi termasuk membayar pajak, restribusi, itu adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh kita semua,” tandas Bupati Jombang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Syafirudin menerangkan, MoU tersebut adalah bentuk pendampingan dan bukan pengawalan. “Pengawalan itu fungsi TP4D, intelejen, ini fungsi perdata dan tata usaha negara. Karena kita dalam Seksi Datun itu ada fungsi perdata dan tata usaha negara. Itu dalam hal ini mewakili pemerintah, apabila pemerintah mempunyai suatu masalah hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum, kita yang terjun ke sana,” terang Kajari Jombang.
Masih ditambahkan oleh Kajari Jombang, langkah tersebut dapat dilakukan oleh pihaknya dengan catatan ada surat kuasa khusus. “Jadi kita action mewakili pemerintah, karena kita ini kan pemerintah. Dalam hal ini apabila pemerintah di gugat, atau sebagai tergugat, nah kita terjun. Dikaitkan dengan adanya MoU tersebut. Kita lakukan perintah (dalam) surat kuasa khusus, nah kita mewakili. Dalam hal ini mungkin, bersama-sama pemerintah daerah dalam hal melakukan penagihan pajak, mungkin terhadap restribusi pajak restoran, pajak apapun,” paparnya. [rif]

Tags: