Terkait Perampingan, Komisi A Minta Eksekutif Tunduk pada UU dan PP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan public hearing yang digelar Komisi A bersama SKPD di lingkup Pemprov Jatim terkait perampingan organisasi yang digelar di Hotel Inna Simpang, Senin (22/8) sempat berjalan memanas. Ini setelah beberapa SKPD ada yang merasa keberatan atas penggabungan tersebut karena dianggap tidak sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016. Karenanya Komisi A minta eksekutif tunduk dan patuh pada UU dan PP.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan sikap Komisi A tetap normatif dan tunduk dengan UU maupun PP. Artinya jika itu urusan wajib, harus didudukkan pada wajib, termasuk jika itu pilihan maka didudukkan pada pilihan. Sementara itu di satu sisi Komisi A juga membuat beberapa opsi setelah melakukan konsultasi dengan beberapa kementerian di Jakarta.
“Misalnya soal Dinas Ketahanan Pangan baik di UU maupun PP masuk urusan dalam wajib dan ini tidak boleh di otak-atik.  Artinya Ketahanan Pangan tetap berdiri sendiri sebagai dinas. Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing pada urusannya masing-masing. Sementara PU,  ada dua unsur. Namun karena eksekutif masih berharap bisa tiga unsur karenanya diberikan beberapa opsi untuk penggabungannya. Yang pasti untuk beberapa SKPD sudah selesai. Bahkan Dinas Pertanian siap digabung dengan Ketahanan Pangan karena mereka menganggap Dinas Pertanian hanya mengurusi karbohidrat,”papar politisi asal Partai Golkar, Senin (22/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, keinginan Pemprov Jatim agar Dinas PU menjadi tiga bagian sepertinya sulit terealisasi. Pasalnya, hasil pertemuan antara Komisi A DPRD Jatim dan Kementerian PU RI, Kamis (18/8) meminta pembagian Dinas PU disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 yang hanya dua bagian.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan untuk saat ini Komisi A baru berkonsultasi ke Kementerian PU terkait keinginan Pemprov Jatim yang masih mempertahankan tiga Dinas PU, masing-masing PU Bina Marga, PU Pengairan dan PU Cipta Karya, namun hal itu ditolak kementerian. Di mana hal ini harus disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2016 menjadi PU Bina Marga dan Sumber Daya Air dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sementara itu, tambah Freddy persoalan yang rumit ada pada Bakorwil dan Korpri. Mengingat di UU dan PP tidak diatur. Padahal selama ini di Jatim ada Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggarannya. Untuk itu masalah ini juga harus dikonsultasikan, karena ini menyangkut jabatan dan kemanusiaan.
“Untuk itu besok (Selasa hari ini, red) kami dan eksekutif akan konsultasi ke MenPAN dan Mendagri. Hal ini sebagai upaya jangan sampai penggabungan organisasi ini berdampak pada hukum. Untuk itu kami tetap berupaya menghormati aturan yang ada,  kita ini masih NKRI,”lanjutnya.
Terpisah Sekdaprov Jatim Dr H Achmad Sukardi MM menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan legislatif untuk membahas masalah perampingan organisasi di lingkup Pemprov Jatim. Memang diakui ada beberapa kebijakan pusat tidak sesuai dengan kondisi Jatim baik dilihat dari luasan wilayah maupun penduduknya. “Tapi saya yakin ada solusinya setelah pertemuan ini. Memang ada beberapa yang belum pas, tapi saya yakin hal ini dapat diselesaikan, namun dengan catatan jangan sampai perampingan ini mengganggu pelayanan publik,”paparnya. [cty]

Tags: