Terkait SD MAS, Kelengahan Dindik Sidoarjo

Kabid TK/SD Dindik Jatim, Nuryanto dan Agatha Retnosari DPRD Jatim saat memberikan keterangan, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Kabid TK/SD Dindik Jatim, Nuryanto dan Agatha Retnosari DPRD Jatim saat memberikan keterangan, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
SD Multilingual Anak Shaleh (SD MAS), di Jl Ngeni Indah, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo,  diduga sudah beroperasional selama tujuh hingga delapan tahun dan ternyata hingga kini diduga belum memiliki izin operasional. Anehnya sekolah itu sudah berani melaksanakan program akselerasi (kelas percepatan), yakni pendidikan sekolah dasar yang seharusnya ditempuh selama 6 tahun bisa ditempuh hanya 4,5 tahun.
Kejadian ini ditanggapi serius Kepala Bidang TK/SD dan Pendidikan Khusus Dindik Jatim, Nuryanto dan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari usai melakukan pertemuan dengan jajaran Dindik Kab Sidoarjo, Rabu (16/3) kemarin.
Menurut Nuryanto, kejadian seperti ini merupakan bentuk dari kelalaian pihak pemerintah setempat, dalam hal ini Dindik Kab Sidoarjo. Padahal, dalam penyelenggaraan kelas akselerasi itu memerlukan penyeleksian yang sangat ketat. ”Sedangkan SD MAS ini, jangankan izin untuk penyelenggaraan akselerasi. Izin operasional saja informasi dari Dindik Sidoarjo belum ada. Mengapa bisa menyelenggaraan kegiatan seperti itu, ini tentu sebuah kelengahan atau kelalaian dari Dindik Sidoarjo,” tengas Nuryanto.
Lanjutnya, dengan kelengahan seperti ini, apakah siswa tak boleh mengikuti UN, intinya jangan sampai ada siswa yang dirugikan. ”Pesan kami dari Dindik Jatim, tolong jangan sampai ada siswa yang dirugikan. Karena pendidikan merupakan hak dasar bagi anak-anak. Kalau ada yang salah seperti ini yang harus ditindak lembaganya,” pungkas Nuryanto.
Kasus ini terungkap, tatkala salah seorang siswa kelas 6 Pato Sayyaf (8) yang telah berhasil menempuh program kelas akselerasi dengan nilai memuaskan. Namun, pihak Dindik Sidoarjo tak memperbolehkan mengikuti UN, dikarenakan faktor usianya yang belum mencukupi. Karena hal itu, akhirnya orangtua siswa Joko Trianto dan Wahyu Wulandari mengadu ke DPRD Provinsi Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Prov Jatim, Agatha Retnosari juga menegaskan kalau sebenarnya segala sesuatu kewenangannya milik pihak kabupaten. Dewan sudah berkoordinasi dengan semua pihak, mulai dari Dindik Sidoarjo, Dindik Jatim dan DPRD Provinsi Jatim serta orangtua siswa sudah sepakat diputuskan Dindik Sidoarjo. Tetapi masih menunggu Kepala Dindik Sidoarjo, Mustain Baladan pulang dari ibadah umroh. ”Semoga keputusannya nanti menjadi titik terang bagi anak-anak kita,” tegas Agatha Retnosari.
Ditambahkan Nuryanto, pada prinsipnya pemerintah tak boleh merugikan siswa, sepanjang siswa itu sudah memenuhi aturannya. Anak ini juga sudah mempunyai rapot, artinya sudah menyelesaikan satuan pendidikan mulai kelas I sampai kelas VI. Hingga kini, dia masih tercatat di kelas VI SD MAS, dan itu tak ada alasan bagi Dindik Propinsi untuk tak mengikutkan UN. ”Karena aturan yang diberikan Kementerian Pendidikan POS (Prosedur Operasi Standar) itu sudah dipenuhi semua. Sehingga siswa itu semestinya bisa mengikuti UN,” tambahnya.
Sedangkan yang berhak memutuskan Dindik Kab Sidoarjo, karena ini akan menjadi daftar nominatif tetap dari Kab Sidoarjo. ”Kami hanya menyampaikan mengenai aturan-aturan bakunya saja kepada Dindik Sidoarjo,” pungkas Nurnyanto. [ach]

Rate this article!
Tags: