Terkendala Bukti, Kasus Dugaan Korupsi KPU Buram

Dugaan Korupsi Dana untuk Pileg, Pilpres dan Pilgub Jatim
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan dugaan korupsi anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim terkait dana Pileg, Pilpres dan Pilgub Jatim tahun 2009-2013 oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tingi (Kejati) Jatim tak menemukan titik terang alias buram.
Padahal, diawal keluarnya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-1302/O.5/Fd.1/11/2016 dan nomor Print-1301/O.5/Fd.1/11/2016, penyidik Pidsus Kejati Jatim getol memeriksa para saksi terkait dugaan korupsi ini. Bahkan, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2009-2013 di KPU Jatim
Berdasarkan informasi dari sumber Bhirawa dari internal Kejaksaan menyebutkan, penyidikan kasus ini terkendalah oleh bukti-bukti yang susah didapat penyidik. Bahkan, lanjutnya, bukti-bukti tersebut sebagian banyak yang hilang. “Kendalanya pada kelengkapan bukti-bukti dokumen. Beberapa dokumen ada yang ditemukan, dan sebagian ada yang sudah hilang,” kata sumber yang namanya enggan dikorankan ini.
Berhembus kabar bahwa penyidikan dugaan korupsi pada KPU Jatim ini di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Ditanya kebenaran terkait SP3 itu, sumber enggan merincikan. “Saya tidak mau berkomentar perihal pertanyaan tersebut. Yang pasti penyidik terkendala dengan bukti-bukti dokumen yang sebagian hilang,” tegasnya.
Dikonfirmasi perihal perkembangan penyidikan dugaan korupsi pada KPU Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung enggan berkomentar. Ia mengaku tidak tahu pasti perkembangan penyidikan kasus ini. Apakah di SP3, Richard enggan mejawab. “Sabar ya, saya tanyakan perkembangan kasusnya kepada Kasidik (Kepala Seksi Penyidikan),” kata  Richard, Kamis (4/5).
Sebelumnya, Kejati Jatim menerbitkan dua Sprindik terkait kasus dugaan korupsi pada KPU Jatim tahun anggaran 2009 dan 2013 pada 17 November 2016. Pertama, Sprindik bernomor Print-1302/O.5/Fd.1/11/2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2009 pada KPU Provinsi Jatim.
Sprindik kedua bernomor Print-1301/O.5/Fd.1/11/2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013 pada KPU Provinsi Jatim.
Atas dua Sprindik itu, sudah sekitar puluhan saksi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Saat disinggung akankah Ketua KPU Jatim turut diperiksa dalam kasus itu, Richard mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Menurutnya, dalam setiap anggaran yang masuk ke sebuah intansi, dimungkinkan ketua harus tahu mengenai hal itu.
“Tidak menutup kemunkinan ketuanya (KPU Jatim, red) bisa dimintai keterangan terkait kasus yang ada dalam instansinya. Cuma pemeriksaanya belum tahu, apakah sudah dilakukan atau tidak,” ucap Richard beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: