Terkendala UU, RSPTI Tak Bisa Beroperasi

12-rumah-sakit-unairSurabaya, Bhirawa
Meski telah berdiri sejak tahun 2009, Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga sampai saat ini belum bisa beroperasi. Macetnya operasional rumah sakit riset atau pusat penelitian penyakit tropic infeksi yang didirikan Kementrian Kesehatan yang dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikarenakan terkendala masalah perizinan.
Direktur Utama RSPTI, Prof Boerhan Hidayat, Sp A (K) mengatakan kendala yang membuat RSPI tak bisa beroperasi, salah satunya akibat belum adanya payung hukum yang  bisa menaungi turunnya izin operasi rumah sakit riset.
Sampai saat ini, kata  Boerhan Indonesia tak punya Undang-Undang Rumah Sakit Riset. Yang ada hanya rumah sakit pelayanan dan pemerintahan. “Karena undang-undangnya belum ada, jadi sebagai rumah sakit riset kita belum bisa beroperasi,” terang, Selasa(11/3).
Menurutnya kondisi ini mengecewakan akademika Universitas Airlangga. Sebab, kelengkapan dan syarat-syarat operasional RSPI sudah lengkap. Menurut dokter spesialis anak ini, sumber daya manusia baik yang mengelola dan melakukan penelitian sudah ada dari Universitas Airlangga yang bertugas sebagai payung utama RSPI.
“Begitu pula dengan administrasi baik perlengkapan SOP dan bangunan yang memiliki standart Internasional. Sebenarnya kita tinggal melangkah saja,” ujarnya saat ditemui di rumah sakit yang berada di komplek kampus C Universitas Airlangga ini.
Masalah perizinan ternyat bukan satu-satunya penghambat operasional RSPTI. Persoalan lain muncul dari Kementrian Keuangan. Akibat dari UU RS Riset yang belum ada, Kementrian Keuangan tidak bisa dana adminstrasi.
Sebab, meski dikelola oleh Kemendiknas, penyerahan hibah dari kementrian kesehatan kepada Kemendikbut harus mendapatkan ijin dari kementrian keuangan.  ”Tujuannya supaya rumah sakit milik pemerintah tetap melakukan LPJ (laporan pertanggung jawaban) kepada kementrian keuangan,” ujarnya.
Lebih lanjut  Boerhan menjelaskan, efek belum adanya UU Riset ini berdampak luar biasa kepada RSPI yang sampai kini belum bisa beroperasi. Dampak lain yang tidak kalah penting yakni akademiki kedokteran dan masyarakat Indonesia tidak bisa mengembangkan penelitian terkait penyakit tropik. “Padahal, gudang penyakit di dunia ya ada di Indonesia,” kata pria asal Sumenep Madura ini. Penyakit tropik ini seperti malaria, hiv/aids, diare, pernafasan dan lain-lainnya. Diyakini penyakit tropik ini tidak akan punah dan terus berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dunia.
Menurutnya, semakin tidak ada penelitian dan dibiarkan oleh peneliti luar negeri, maka Indonesia hanya bisa dijadikan objek penelitian. Banyak peneliti asing yang datang ke Indonesia untuk meneliti berbagai penyakit tropik dan menemukan obatnya. “Hasilnya kita harus impor obat terus dari luar negeri. Padahal, produsen obat justru melakukan penelitiannya di Indonesia,” kata Boerhan.
Yang membuat RSPI ini harus cepat mendapatkan ijin operasional yakni adanya tantangan globalilasi kesehatan tahun 2015 mendatang. Para dokter dan peneliti bebas melakukan penelitian dan pengobatan di Indonesia. Jika ini dibiarkan, maka dokter dan peneliti Indonesia jadi terkalahkan. Sebab, masyarakat Indonesia masih menganggap pengobatan yang dilakukan dokter dan peneliti asing lebih akurat.  [dna]

Tags: