Terkuak, Guru Cabul SMPN 6 Jombang Gunakan Modus Ruqiyah

Press Release kasus pencabulan yang terjadi di SMPN 6 Jombang, Senin siang (26/02). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kasus pencabulan yang di lakukan oleh ME/ EA, oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Jombang terhadap 25 siswinya ternyata dengan menggunakan modus ruqiyah. Hal itu di ketahui saat ‘press realease’ kasus cabul tersebut oleh Polres Jombang, Senin siang (26/02).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi menjelaskan, untuk memudahkan aksi cabulnya, ME/ EA menggunakan keahlian meruqiyah terhadap siswi-siswinya.
“Selain berprofesi sebagai guru di SMPN 6, ME ini punya keahlian meruqiyah. Ia mengatakan kepada siswi-siswinya bahwa ia bisa meruqiyah, bisa mengusir setan dan sebagainya. Kemudian ia menawarkan kepada calon korbannya untuk di ruqiyah. Dari sinilah kejadian (pencabulan) ini terjadi,” kata Kastreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, jumlah korban pencabulan ME/ EA yang sekarang sudah berstatus tersangka itu masih tetap sejumlah 25 siswi. 24 korban sudah di ambil keterangan oleh polisi, sementara satu orang tidak bersedia di ambil keterangannya.
Di tegaskan lagi oleh Kasatreskrim, motif ME adalah mencari kesenangan dengan mendompleng keahliannya meruqiyah. Kasatreskrim mengatakan, dari 25 korban, satu orang di katakan telah menjadi korban hingga kejadian persetubuhan, sementara 24 siswi lainnya hanya pencabulan di luar persetubuhan.
“TKP nya bermacam-macam, ada di musholla, ada di gudang musholla sekolah, ada yang di lapangan basket, dan ada juga yang di luar, di perempatan GOR Jombang sewaktu di dalam mobil,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Oleh polisi, pelaku/tersangka ME/ EA di ancam hukuman minimal lima tahun penjara. Seperti di beritakan sebelumnya oleh koran ini, dunia pendidikan di Kabupaten Jombang sempat di kejutkan dengan adanya kabar dugaan pencabulan oleh oknum guru di SMPN 6 Jombang. Saat itu, sejumlah orang tua korban sempat ‘ngluruk’ ke sekolah tersebut untuk meminta pihak sekolah memberikan sanksi tegas kepada ME/EA. Pada perkembangannya, kasus ini juga bergulir ke ranah hukum. Sejumlah siswi yang menjadi korban di mintai keterangan oleh polisi, dan akhirnya, ME/ EA pun di tetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun ke lapangan. Mereka turut menerjunkan tim untuk ikut mengawasi penanganan kasus tersebut.
Tim KPAI yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, langsung meninjau tempat yang diduga kuat menjadi tempat pencabulan terjadi di sekolah tersebut, Senin (26/2).
Tim didampingi Plt Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Jombang, Sholahuddin dan Kepala Sekolah, Suprayitno. Selain berkeliling ke beberapa ruang yang salah satunya adalah sebuah gudang di sebelah musholla sekolah, tim juga sempat mengorek keterangan dari Kepala Sekolah.
“Dinas-dinas melakukan sinergi dengan baik. Dimulai dari penanganan pertama korban, mulai dari kepolisian sampai P2T P2A, semua bersinergi, sehingga anak-anak ketika dimintai keterangan dalam kondisi nyaman dan tidak tertekan,” ujar Retno kepada wartawan, Senin (26/02).
KPAI juga memberikan apresiasi langkah otoritas keamanan setempat yang menuntaskan penyidikan kasus ini. Dinas Pendidikan Jombang dinilai juga telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru cabul tersebut.
“Kami apresiasi langkah kepolisian, BAP bahkan sudah siap untuk P21 (lengkap), terduga pelaku sudah ditahan. Kepala sekolah sudah menonaktifkan yang bersangkutan, Dinas Pendidikan memutasi yang bersangkutan tidak di sekolah tapi di dinas. Selanjutnya yang bersangkutan diberhentikan sementara agar konsentrasi menghadapi proses hukum, ada juga hukuman pengurangan gaji 50 persen,” papar Retno menjelaskan.
Lanjut Retno, upaya pemulihan terhadap psikologis para korban juga sudah dilakukan oleh pemerintah setempat dengan tanpa biaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah 25 siswi SMP Negeri 6 Jombang diduga menjadi korban pencabulan oleh ME/ EA. Kasus ini mencuat ketika sejumlah orang tua siswi mendatangi sekolahan yang berada di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang Kota, Senin (12/2) lalu. Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum dan ME/ EA di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi.(rif)

Tags: