Terlalu, Ayah Tega Hamili Anak Kandung

Kasus persetubuhan anak kandung yang dilakukan tersangka AHP (kiri), saat digelar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro (kanan) di Kantor Mapolres setempat.

Kasus persetubuhan anak kandung yang dilakukan tersangka AHP (kiri), saat digelar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro (kanan) di Kantor Mapolres setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Seorang ayah asal Desa Ngebruk, Kecamatam Suberpucung, Kabupaten Malang yang berinisial AHP (53) ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang, karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawa umur hingga hamil.  Perbuatan bejat tersangka  itu dilakukan dirumahnya, karena selama ini istri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Selama tersangka istri bekerja sebagai TKW, kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro, Kamis (12/5), saat berada di ruang kerjanya, tersangka hanya tinggal bersama dengan anaknya. Sehingga dia sering merasa kesepian karena istri pulangnya dua tahun sekali, dan menjadikan gelap mata, yang akhirnya melampiaskan nafsu seksualnya kepada anaknya sendiri.
“Anak tersangka dengan nama samaran Mawar (17) kini telah melahirkan anak pertamanya atas hasil perbuatan bapaknya. Dan Mawar selama mengandung bayinya selalu merahasiakannya, karena malu. Terungkapnya kasus tersebut, tersangka melakukan persalinan anaknya yang menjadi korban nafsu bejatnya itu di rumahnya,” ungkapnya. Karena saat persalinan bayi Mawar, lanjut Adam, tersangka kebingungan yang akhirnya meminta bantuan bidan.
Setelah anaknya lahir, bapaknya Mawar langsung dilaporkan Polisi oleh salah satu keluarga korban. Sehingga dengan cepat anggota Polsek Sumberpucung menangkap AHP tanpa perlawanan. Tersangka mengaku jika menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak tiga kali.
“Tersangka beralasan tak kuat menahan nafsu semenjak di tinggal sang istri yang menjadi TKW. Tersangka sendiri juga mengaku tidak mampu membayar jika bercinta dengan Pekerja Seks Komersial (PSK), sehingga anak kandungnya sendiri menjadi pelampiasan nafsu bejatnya itu,” kata dia. Atas perbuatan tersangka tersebut, tegas Adam, AHP kini dimasukkan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka juga akan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. [cyn]

Tags: