Terlambat, ASN Pemkot Kediri Bakal Kena Akumulasi

foto ilustrrasi

Kota Kediri,  Bhirawa
Dengan terbitnya Peraturan Walikota Kediri yang baru pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkot Kediri semakin ketat. Bahkan jika terlambat masuk kerja,  keterlambatan itu akan diakumulasikan dan dikenakan sanksi pemotongan LP.
Dikatakan Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana, dengan penerapan fingerprint dengan payung hukum Perwali nomor 7 tahun 2017 tentang pengawasan dan kedisiplinan ASN dilingkungan Pemkot Kediri secara otomatis pengawasan kinerja  semakin efektif. “Dengan fingerprint akan tahu,  terlambat atau tidak,  apalagi waktu absen hanya diberikan waktu 30 menit,  yakni pukul 07.00 – 07.30,”  kata Kabag Humas, Rabu (5/4).
Dia menjelaskan, jika ada keterlambatan pada jam masuk kerja tanpa alasan yang jelas, nantinya keterlambatan itu akan diakumulasikan, jika jam keterlambatan ini sudah mencapai satu hari kerja akan ada pemotongan uang pauk ( LP). “Jika terlambat dan jika ingin absen harus ada rekomendasi dari Kepala,  tentunya dengan alasan yang jelas,” jelasnya.
Lebih lanjut,  dalam Peraturan Wali Kota yang baru tersebut juga ada perubahan jam kerja,  perubahan ini tidak menambah atau mengurangi, namun hanya pergeseran saja, dari yang sebelumnya masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00, menjadi masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.30.
Pemkot Kediri, tak hanya menerapkan sanksi saja dalam sistim absen fingerprint ini. Saat ini Pemkot mewacanakan Tunjangan Kinerja bagi seluruh ASN, wacana ini muncul setelah ada desakan dari DPRD Kota Kediri yang menginginkan TPP digantikan dengan Tukin. [van]

Tags: