Terlambat Sebulan Bayar Iuran Langsung Putus

Herman Dinata Mihardja

(BPJS Kesehatan Siapkan Peraturan Baru) 

Surabaya, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap melaksanakan program baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada 18 Desember 2018 mendatang.
Peraturan ini ditetapkan karena jasa layanan jaminan kesehatan mengalami beberapa kendala dalam proses pelayanannya, salah satunya banyaknya tunggakan yang tidak terbayar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, mengatakan ada sanksi administratif untuk peserta yang terlambat membayar iuran. Sanksi tersebut bisa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Peraturannya, menunggak 1 bulan akan langsung non aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya,” Minggu (9/12).
Teguran tertulis, lanjut Herman, akan dilakukan melalui surat yang dikirimkan melalui SMS maupun teguran melalui telepon.
“Selain itu, karena jumlah orang dalam BPJS Kesehatan terbatas, kami mempunyai kader JKN yang akan membantu proses penagihan dari rumah ke rumah,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Chohari menambahkan ada juga yang baru membayar jaminan ketika masuk rumah sakit dan banyak tunggakan yang tak terbayar.
“Ada beberapa program yang akan dijalankan terkait PP No 82 Tahun 2018 ini, di antaranya jika peserta nunggak 1 bulan akan dihentikan sementara pada awal bulan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, orangtua harus mendaftarkan bayinya yang baru lahir selambat-lambatnya 28 hari setelah lahir. Apabila orangtua menggunakan BPJS JKN, anaknya secara otomatis menggunakan BPJS JKN.
Sedangkan untuk pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta ke layanan jaminan kesehatan, dan membayarkan iurannya.
Untuk kategori instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, dan PNS dengan besaran tanggungjawab pembayaran pemberi kerja tiga persen. Sedangkan kategori instansi BUMN, BUMD dan BUMS, besaran tanggungjawab pembayaran iuran pemberi kerja empat persen.
Untuk warga negara yang pergi ke luar negeri masih harus membayar tagihan. Tetapi peserta akan terbebas jika peserta di luar negeri sudah lebih dari enam bulan. “Jadi enam bulan pertama peserta masih membayar tagihannya,” tambah Chohari. [geh]

Tags: