Terlantarkan Lahan, Presiden akan Cabut SK

Gubernur Jatim Soekarwo Mendampingi Presiden RI Joko Widodo Meninjau Lokasi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Desa Brani Wetan Kecamtan Maron Kabupaten Probolinggo, Jatim. foto humas pemprov jatim.

Jokowi Bagikan IPHPS dan Kulin KK ke Warga Probolinggo
Probolinggo, Bhirawa
Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo membagikan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bagi kelompok tani, serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagiLembaga Masyarakat Desa Hutan di Jatim.
SK itu menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses petani Probolinggo. Orang nomor satu di Indonesia yang akrb disapa Jokowi itu meminta agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan menanam ragam tanaman. Bila lahan yang ada diterlantarkan maka akan dicabut haknya.
“Saya ingin ingatkan kembali supaya lahan yang sudah diberikan betul-betul dimanfaatkan, kita tanam dengan tanaman yang jelas. Silakan mau nanam padi, jagung, tebu dan lain-lain,” kata Jokowi saat menghadiri Perhutanan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi di Brani Weten Probolinggo, Kamis (2/11).
Presiden Jokowi berharap agar petani Probolinggo yang telah mendapatkan SK pemanfaatan hutan, untuk memanfaatkan lahan secara maksimal. Lahan itu jangan ditelantarkan serta dipergunakan selain untuk bertani. “Hati-hati. SK-nya bisa dicabut kalau didiamkan, ditelantarkan, ini bisa dicabut. Jadi harus produktif, harus ditanami,” tegasnya.
Jokowi juga meminta seluruh penerima SK IPHPS untuk dapat dioptimalkan sebaik-baiknya. Sebab melalui SK tersebut, para petani mendapat ijin pemanfaatan lahan selama 35 tahun. Untuk mengelola lahan tersebut, petani dapat mengajukan pinjaman modal kepihak bank melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, ia meminta agar petani berhati-hati dan benar-benar berhitung terlebih dahulu sebelum meminjam modal.
“Contohnya jika ada yang mau menanam sengon, itukan panennya enam tahun. Selama enam tahun itu, harus dipikirkan bagaimana mencicil angsuran? Jadi harus bisa mengangsur, jangan Cuma bisa pinjam tapi tidak bisa mengembalikan” katanya.
Presiden Jokowi menambahkan, melalui program pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini diharapkan pertanian Indonesia makin produktif, sehingga bangsa ini bisa mewujudkan swasembada pangan. “Negara kita sangat besar, jika semua mau memanfaatkan lahan dengan produktif, maka negara kita tidak perlu impor panganan, tapi bisa ekspor. Karena itu, mari manfaatkan lahan ini sebaik-baiknya” imbuhnya.
Sementara itu Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mendukung penuh langkah presiden memberikan SK kepada masyarakat untuk mengelola hutan. “Ini langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup disekitar hutan. Dengan SK ini, masyarakat diberi ijin mengolah lahan” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim saat mendampingi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo.
Pakde Karwo mengatakan, langkah pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini akan berdampak positif pada terwujudnya kecukupan pangan, dan membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan melalui kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM).
Sejauh ini, kegiatan PHBM telah dilakukan oleh 1.825 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan 857 Koperasi Masyarakat Desa Hutan atau KMDH diseluruh Jatim. PHBM terbukti mampu member kontribusi besar bagi peningkatan produksi pertanian melalui pemanfaatan lahan di bawah tegaka nhutan.
Dalam lima tahun terakhir, lanjut Pakde Karwo, kegiatan PHBM mampu menyumbang pendapatan rata-rata per tahun sekitar Rp. 536 miliar dari kegiatan pertanian. Sementara dari produk perkebunan dan hijauan makanan ternak (HMT) mampu member kontribusi pendapatan sebesar Rp. 185 milyar.
Ditambahkan, pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini juga sangat tepat, pasalnya, provinsi ini memiliki kekayaan sumberdaya alam hutan yang luar biasa. Pakde Karwo menyebutkan, Hutan Negara di Jatim seluas kurang lebih 1.361.146 ha hektar atau 28,36 persen dari luas daratan provinsi ini. Jumlah itu terdiri atas hutan lindung seluas 344.742 ha, Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas 233.632 ha, dan Hutan Produksi tetap seluas 782.772 ha. Sedangkan luas hutan desa PHBM Tahun 2016 seluas 1.007.812 ha atau sekitar 89 persen dari luas kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jatim.
“Kami berterima kasih atas perhatian bapak presiden yang telah memfasilitasi dan menunjukkan kepeduliannya dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim” ucapnya.
Ditemui ditempat yang sama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SK IPHPS yang diberikan bagi kelompok tani di Kabupaten Probolinggo ini untuk lahan hutan seluas 2.287 ha, sedangkan Kulin KK yang diberikan untuk LMDH sebanyak 1.179 KK.
Siti Nurbaya juga menegaskan pentingnya agenda Perhutanan Sosial di Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan lahan garapan, khususnya. “Pemerintah melakukan agenda ini secara paralel di seluruh Indonesia, kegiatan ini diharapkan mendukung pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan”  katanya.
Kelompok tani yang hadir dalam acara ini adalah, Kelompok Tani Kecamatan Gading, Kecamatan Maron, Krejengan, Lumbang, Wonomerto Kabupaten Probolinggo, yang merupakan kelompok tani penerima lahan. Selain itu ada juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Andongsari, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember dan LMDH Wonolestari Kabupaten Lumajang.
Surat keputusan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk petani Probolinggo. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Rimba Lestari, Sumber Rejeki dan Tani Lestari Desa Brani Wetan, Jurangrejo, Kaliancar, Opo-opo dan Desa Secang, Kecamatan Gading, Maron dan Krejengan Kabupaten Probolinggo seluas 552 Ha bagi 265 KK
SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur Desa Ranuwurung, dan Kaliancar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo seluas 198 hektare dengan 45 KK
SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Tani Bumi Asri, Wani Makmur, Alas Subur dan Sumber Puring Desa Boto, Palangbesi, Tandon Sentul, Sumberkare, Patalan dan Sepuhgempol Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo seluas 934 Ha dengan 376 KK
Sedangkan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Jati Mulyo dengan Perhutani BKPH Ambulu di Desa Andong Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seluas 612 Ha, dengan 125 KK
SelanjutnyaSK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Wono Lestari RPH Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 940 hektare dengan 367 KK.
Dalam kesempatan ini, Jokowi turut didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Gubernur Jatim Soekarwo.
Sebelumnya, Jokowi juga telah menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak Teluk Jambe Kabupaten Muara Gembong Bekasi Jawa Barat, tambah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. [iib,wap]

Tags: