Terlibat Kasus Fidusia, WOM Finance Kota Malang Laporkan Tiga Orang

Kota Malang, Bhirawa
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) cabang Malang memenjarakan  konsumennya. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang memvonis tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana fidusia tersebut.
Di antara tiga terdakwa yang sudah divonis penjara itu adalah David Jumianto (nasabah/pemohon kredit/konsumen),  Djunaedi alias Junet (yang berperan mencarikan orang yang bisa dipinjam namanya), dan Feri Kriswanto alias Sutek, yang meminta dicarikan orang yang bisa dipinjam namanya untuk kredit motor di WOM Finance.
Kejadian itu, menurut Kepala WOM Finance Cabang Malang,Imam Iswahyudi, berawal saat  David Jumianto yang beralamat di Jaten RT 02 RW 04 Wagir Malang mengajukan pembiayaan pada PT WOM untuk sepeda motor.
“Pengajuan itu dipenuhi. Sehingga, David membawa pulang sepeda motor Merek Honda Beat ESP CBS dengan Nopol N 4727 EEV pada 21 Maret 2017 lalu,” kata Imam Iswahyudi, Rabu (31/10/2018).
Setelah satu bulan berlalu,   David sebagai konsumen
Tidak pernah membayar angsuran. Pada saat dikunjungi petugas dari WOM Finance, kendaraan tersebut ternyata  sudah berpindah tangan ke Feri.
Ketika David sebagai  konsumen dimintai pertanggungjawaban pembayaran justru tidak mau. Alasannya karena dirinya hanya atas nama saja.
Itu karena dia mengaku diminta Djunaedi untuk mengajukan kredit sepeda motor buat Feri Kriswanto. Sedangkan Djunaedi mengku sekedar mencarikan orang yang mau dipinjam namanya untuk kredit motor itu oleh Feri Kriswanto.
Feri menjanjikan imbalan apabila akad pembiayaan disetujui hingga sepeda motor tersebut diterima. Atas tindak pidana fidusia ini, WOM Finance cabang Malang melakukan Somasi  kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya dan melaporkannya ke Polresta  Malang.
Kepala WOM Finance Cabang Malang,Imam Iswahyudi, mengatakan, bila ketiga warga itu akhirnya dilaporkan  ke polisi. Sehingga, mereka diseret ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 17 Oktober 2018, kata dia, memutuskan bahwa David Jumianto, Djunaedi dan Feri Kriswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebab mereka dinilai  melakukan tindak pidana “turut serta tanpa izin mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
“Karena itu majelis hakim menghukum mereka dengan penjara. Selain itu mereka diwajibkan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [mut]

Tags: