Terlibat Narkoba, Honorer Terancam Dipecat

Foto: ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Inspektorat Kabupaten Malang telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar oknum staf dinas tersebut Agung Prasetyo dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Trdiyah Maistuti, Senin (20/2), kepada wartawan mengatakan, pascapenangkapan Agung Prasetyo, pihaknya saat itu langsung menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memastikan status dia di instansi tersebut.
“Karena dia masih status tenaga honorer, maka kami minta kepada kepala dinasnya untuk melakukan pemecatan,” tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pasti dikenakan sanksi. Apalagi, terkait dengan kasus keterlibatan narkoba, maka tidak ada toleransi sedikit pun. Sehingga sanksinya sangat berat yakni dipecat dari pekerjaannya. Karena Bupati Malang H Rendra Kresna telah memberikan instruksi, jika ada PNS dan tenaga honorer terlibat narkoba, maka masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengajukan pemecatan. Namun, Tridyah melanjutkan, sanksi bagi PNS yang terlibat kasus pidana, bisa langsung diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum. Dan jika terbukti bersalah dan dihukum lebih dari dua tahun penjara, maka otomatis langsung dipecat, tapi jika hukumannya kurang dari dua tahun hanya diberikan sanksi saja.
“Namun hal itu tidak berlaku bagi kasus narkoba, sehingga tidak ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba,” jelasnya.
Dan untuk kasus yang kini dialami Agung, kata dia, dirinya telah sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kepala dinas yang bersangkutan. Karena Agung saat ini masih berstatus tenaga honorer, sehingga kewenangannya kepada kepala dinasnya. Terkecuali kasus narkoba itu menjerat PNS, maka Inspektorat yang telah mempunyai kewenangan untuk memprosesnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Bachrudin mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan resmi dari pihak Kepolisian yang menangani kasus stafnya tersebut. Sehingga dirinya belum bisa mengambil sikap terkait kasus hukum yang menimpa stafnya.
“Karena belum ada surat resmi dari pihak Kepolisian, maka dirinya belum melaporkannya kepada Bupati Malang,” terangnya.
Namun tidak menutup kemungkinan, kata dia, jika Agung Prasetyo terbukti terlibat kasus narkoba dan diputus bersalah oleh Pengadilan, maka dirinya akan melakukan pemecatan. Sementara, dirinya tidak mengetahui track record Agung, karena baru menjabat dua bulan. Untuk diketahui, Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Agung Prasetyo ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba Polresta Malang, pada Jumat (17/2) malam. Dan saat ini Agung ditahan di Polresta Malang, guna untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan. [cyn]

Tags: