Terminal Purabaya Beroperasi, Perketat Protokol Kesehatan

Usai PSBB, Terminal Purabaya Surabaya kembali beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan. Petugas Dishub Surabaya saat memeriksa surat kesehatan penumpang dan tempat duduk di dalam bus juga diatur untuk menjaga jarak penumpang. [oky abdul sholeh]

Surabaya, Bhirawa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Surabaya Raya dinyatakan telah berakhir. Terminal Purabaya telah dibuka kembali untuk melayani penumpang bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antarkota Antar Provinsi (AKAP).
Namun demikian ada penerapan syarat ketat bagi kru PO bus maupun penumpang yang akan menggunakan moda transportasi bus melalui terminal Purabaya.
Kepala UPT Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan pihaknya sudah membuka operasional terminal kelas A tersebut sejak Selasa (9/6) pukul 24.00 . “Sudah tadi malam sejak pukul 24.00 WIB. Sudah buka normal,” papar Imam .
Namun demikian Imam menegaskan untuk operasional bus diberlakukan beberapa syarat ketat terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi
Protokol kesehatan Covid-19 wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan memiliki surat keterangan sehat bagi kru bus. PO bus juga diwajibkan mengurangi kapasitas hingga 50 persen, menerapkan jarak antar-penumpang, menyemprotkan cairan disinfektan saat bus akan jalan.
“Penumpang wajib mencuci tangan saat memasuki terminal, menunjukkan surat keterangan jika naik bus, dicek suhu tubuh, menerapkan jarak antar-penumpang di ruang tunggu dan dalam bus,” tuturnya.
Surat keterangan ini, lanjut Imam, dijelaskan penumpang memiliki urusan mulai pekerjaan, urusan kontrol ke rumah sakit, urusan kampus atau sekolah, melayat jenazah, hingga apapun, kecuali mudik.
Pihaknya sendiri masih menyosialisasikan terkait penggunaan surat keterangan sehat bagi masyarakat yang ingin menggunakan akses transportasi bus. “Sekarang ada penambahan surat sehat. Kami baru sosialisasi, tapi mungkin ke depannya harus bawa surat sehat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masa PSBB di Surabaya raya yang berlaku sejak 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020 akhirnya resmi tak diperpanjang. Tiga daerah di Surabaya raya yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi memasuki masa transisi pasca-PSBB sejak Selasa 9 Juni 2020 ini hingga Senin 22 Juni 2020 mendatang.
Pantauan Bhirawa, penumpang di terminal memang masih sepi. Hanya ada satu dua penumpang yang hendak naik bus. Sementara untuk bus yang beroperasi untuk luar kota baru berasal dari satu PO saja yang siap menerapkan protokol kesehatan. [gat]

Tags: