Terobosan Baru Membumikan Pancasila

Oleh :
Masyhud
Pengajar FKIP Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Malang

Belakangan ini, kerasahan mulai lunturnya nilai-nilai Pancasila dalam berbangsa dan bernegara mulai diresahkan pemerintah. Roh ideologi Pancasila tidak lagi melekat. Kebhinekaan juga terancam keutuhannya. Ujaran kebencian di media sosial semakin meluas. Sepertinya warga saat ini sedang demam media sosial. Namun sayangnya suasana politik, sosial, budaya menjadi keruh. Ditambah banyaknya berita-berita bohong (hoax). Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi perang idealisme melalui media sosial, akan pecah.
Nilai-nilai toleransi mulai terkoyak, solidaritas sosial juga mulai terbelah, dan ketertiban sosial terganggu. Penting perlu menjadi kesadaran kita bersama bahwa setiap bangsa memiliki jalan ideologi yang menjadi acuan fundamental dan falsafah moral kebangsaan dalam menjalani hidup bernegara. Indonesia beruntung memiliki Pancasila.
Pancasila adalah sebuah kesepakatan bersama para pendiri bangsa. Terdiri dari prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyarawah, dan Keadilan Sosial kemudian menjadi panduan negara-bangsa kita yang sangat beragam secara agama, kepercayaan, politik maupun etnis, bahasa, ras dan status sosial.
Sayangnya, kebhinekaan masih berhenti menjadi jargon yang indah diucapkan, atau malah kerap dipolitisasi untuk dijadikan komoditas konflik untuk kepentingan ekonomi-politik tertentu. Padahal sesungguhnya kekuatan kita sebagai bangsa justru terletak pada kebhinekaan dan cara mengelola kebhinekaan ini.
Di saat yang sama kesenjangan antara kelompok masyarakat elite dan masyarakat kecil semakin tinggi. Solidaritas sosial melemah. Globalisasi mengantarkan tak hanya intensifikasi dan massifikasi barang-barang impor, tapi juga pemikiran serta gaya hidup baru yang datang menggunakan teknologi informasi era internet. Tak sedikit yang mampu mengubah pandangan dan perilaku masyarakat menjadi sebuah gegar budaya yang jika tidak diantisipasi dapat berdampak pada semakin menurunnya ikatan-ikatan sosial kebangsaan dan akibatnya memunculkan konflik. Dalam hal ini maka peran dan kapasitas negara harus ditingkatkan untuk mewujudkan perlindungan, keadilan, persatuan dan kesejahteraan rakyat.
Lembaga pemantapan Pancasila
Negara dalam hal ini harus mampu bertanggung jawab untuk menjalankan, mensosialisasikan dan memastikan Pancasila bisa terlaksana secara konsisten dan kreatif dalam masyarakat yang dinamis. Karenanya, pemerintah tidak boleh diam dan harus mengambil langkah-langkah konkret. Menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila. Terutama melalui pendidikan di sekolah. Langkah pemerintah membetuk Lembaga Pemantapan Pancasila yang langsung di bawah koordinasi Presiden Joko Widodo, adalah solusi yang tepat. Lembaga ini nanti salah satunya akan bertugas untuk kembali melakukan pendidikan Pancasila.
Rencana pemerintah membentuk lembaga ini harus dikuatkan dan didukung semua elemen masyarakat. Karena melalui lembaga ini akan lebih menguatkan penegakan hukum yang adil terhadap semua masalah. Langkah ini dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap ada. Begitu juga agar semua anak bangsa ikut merawat kebehinekaan.Menguatkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa.
Kehawatiran lain bahwa dunia juga dihantui aksi terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Jawaban kehawatiran itu sebenarnya sudah tertanam dalam Pancaslia. Namun Pancasila sebagai falsafah bangsa tidak cukup hanya dibaca, diketahui, dihafal, atau sekadar menjadi simbol pemersatu bangsa. Pancasila harus diamalkan, dikonkretkan, diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan dalam kehidupan sehari hari. Pancasila harus jadi ideologi yang bekerja, terlembagakan dalam sistem ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Namun hendaknya lembaga tersebut tak hanya berfungsi dalam pengembangan wacana semata, melainkan juga berperan dalam mengkaji serta mengadvokasi produk legislasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bukan hanya lembaga yang ber­peran dalam wacana dan juga lembaga yang berperan dalam melakukan fungsi pendidikan publik, namun juga harus mengkaji semua produk perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila mulai dari pusat hingga daerah.
Lembaga yang akan dibentuk ini juga harus memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi (judicial review) suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena saat ini terdapat banyak perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila. Bahkan, roh Pancasila sudah tidak lagi mendapat tempat lantaran tertutup oleh kepentingan lokal ketika membuat undang-undang. Jadi lembaga ini berguna untuk mengkaji dan mengadvokasi solusi dari produk UU yang bertentangan dengan Pancasila, bukan cuma ber­wacana perannya.
Lembaga Pemantapan Pancasila ini hendaknya berperan seperti Manggala BP7 pada era Orde Baru, mengelola tentang pendidikan kewarganegaraan, Pancasila, dan menyelenggarakan penataran. Tentu dengan metode yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Diakui generasi muda saat ini haus dengan pendidikan Pancasila dan penanaman nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Tidak dipungkiri, pendidikan Pancasila pada masa Orde Baru dilaksanakan secara masif sejak pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Bahkan mengikuti pendidikan Pancasila dijadikan sebagai persyaratan penting adalam adminitrasi negara.
Kiranya, niat pemerintah membentuk lembaga ini tidak lagi dipolitisir dengan berbagai argumen yang pada akhirnya malah melemahkan kekuatan negara. Penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai idiologi negara kepada warga adalah keharusan. Sehingga warga negara Indonesia memiliki jati diri yang jelas, dan negara juga memiliki haluan dalam menentukan kebijakan pembangunan. Keretakan yang mulai terjadi kiranya secepatnya dieratkan kembali. Pemerintah harus berdiri di posisi tengah dan berkeadilan. Tidak hanya membela kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politiknya. Harus berpijak kepada nilai-nilai kebangsaan yang dibingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                                                                                              ———– *** ———–

Rate this article!
Tags: