Terobosan Sidang Keliling

Purnomo Amin Tjahjo

Purnomo Amin Tjahjo

Purnomo Amin Tjahjo
Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri punya terobosan baru. Yakni menggelar sidang keliling untuk memangkas birokrasi dalam proses sidang untuk perbaikan surat penting.
“Ini diskresi saya. Keadilan itu bermanfaat untuk banyak orang, khususnya bagi kaum termarjinalkan. Kami pangkas birokrasi agar tidak terkesan bertele-tele,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Purnomo Amin Tjahjo, Rabu (27/4).
Purnomo menjelaskan adanya diskresi itu adalah kebijakan yang ia keluarkan sendiri. Ia pun mengaku kebijakan itu tidak bertentangan dengan pusat, sebab sebelumnya sudah koordinasi.
Ia mengungkapkan, dasar hukum yang ia gunakan adalah peraturan Nomor 1 Tahun 2015. Dalam proses sidang keliling, MA bermaksud memerintahkan ke jajaran bawahnya untuk memberikan pelayanan prima secara riil di masyarakat di masing-masing PN.  “Untuk permohonan ganti nama, perubahan nama dimudahkan saja. Kami buat ini untuk tidak mempersulit orang,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan sesuai dengan aturan memang ada biaya yang harus dibayar bagi warga yang hendak melakukan perbaikan surat pentingnya. Namun, di Kota Kediri terdapat kerjasama dengan pemerintah, di mana warga miskin yang mengajukan perbaikan surat penting biaya perkaranya nihil atau gratis.
Purnomo menambahkan nantinya warga yang hendak memperbaiki surat penting itu harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Namun, untuk warga yang mampu harus membayar sesuai dengan ketentuan, di mana biaya untuk panja perkara sekitar Rp 400 ribu.
Ia mengatakan, kebijakan ini adalah terobosan baru. Masyarakat menjadi lebih cepat untuk mengurus perbaikan berbagai surat penting dan waktu yang diperlukan juga lebih singkat. Sesuai dengan aturan, waktu yang diperlukan adalah sekitar satu pekan, namun dengan program ini hanya sekitar lima menit. [van]

Rate this article!
Terobosan Sidang Keliling,5 / 5 ( 1votes )
Tags: