Teror Pembakaran Sekolah

foto ilustrasi

Aksi (kejahatan berat) pembakaran beberapa sekolah, menjadi tragedi paling nista, sepanjang sejarah pendidikan nasional. Teror yang menyasar enam gedung SDN (Sekolah Dasar Negeri) di Palangkaraya (Kalimantan Tengah) itu, wajib diselidiki tuntas. Negara (pemerintah) tidak perlu pekewuh (segan) oleh latarbelakang pelaku. Kejahatan berat, wajib dihukum berat pula. Bahkan peng-rusakan sarana pendidikan negari bisa digolongkan extra-ordinary crime, setara dengan terorisme.
Teror pembakaran sekolah di Palangkaraya, nyaris lolos dari perhatian masyarakat. Padahal dalam 24 jam (mulai 21 Juli lepas dzuhur) telah dilakukan pembakaran terhadap 4 SDN di tengah kota. Karena lolos dari perhatian, dilakukan lagi kejahatan serupa pada akhir Juli (2017) pada SDN. Serta gedung SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang dikelola Yayasan ISEI (Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia). Polisi telah membawa 9 tersangka ke Jakarta.
Proses pemeriksaan di Jakarta, dianggap perlu. Antaralain untuk menghindari “pendukung” pelaku. Sejak awal, pelaku dikenal sebagai personel adat ke-suku-an. Diantaranya termasuk anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah. Ini ironis, karena seharusnya pengurus adat selalu menyokong pendidikan di daerah. Lebih lagi di Palangkaraya, sarana pendidikan masih sangat kurang. Terasa aneh manakala adat tidak menyokong sarana pendidikan milik pemerintah daerah.
Ke-aneh-an, seharusnya menjadi altar penyelidikan oleh polisi. Walau pada awal pengakuan, konon, hanya bermotif ekonomi. Yakni, melakukan pembakaran sekolah karena dibayar! Pelaku (eksekutor) di lapangan, boleh jadi, bermotif ekonomi. Tetapi pada intellectual-dader (otak kejahatan), pasti, bukan motif ekonomi. Polri (Polres, Polda sampai Mabes Polri) wajib menggali motif yang sesungguhnya. Juga majelis hakim pada persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), dapat menggali motif teror pembakaran sekolah.
Teror pembakar sarana pendidikan (sekolah) negeri, wajib dihukum berat. Karena pendidikan merupakan inti amanat mukadimah UUD. Pada alenia ke-empat UUD, dinyatakan tujuan pembentukan pemerintah Negara RI, adalah mencerdaskan bangsa. Amanat pada mukadimah UUD (yang sakral), ditegaskan lagi pada pasal 28C ayat (1). Pendidikan digolongkan sebagai hak asasi manusia (HAM). Sehingga membakar sarana pendidikan negeri, bisa digolongkan melanggar HAM.
Bahkan altar pendidikan memiliki peraturan lebih lex-specialist dalam konstitusi dasar. Yakni, UUD pasal 31 ayat (2). Secara tekstual dinyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Juga memiliki bab khusus tentang pendidikan (UUD Bab  XIII). Disertai pasal khusus mengatur kewajiban ke-pendidikan pemerintah pusat, propinsi, serta kabupaten dan kota.
Hal itu menunjukkan, bahwa urusan pendidikan menjadi prioritas negara. Memperkuat amanat wajib konstitusi, itu juga diterbitkan (perbaikan) dalam undang-undang (UU) khusus tentang pendidikan. Diantaranya melalui UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas). Selain itu, Indonesia telah meratifikasi kerjasama pendidikan se-dunia. Sejak lama pemerintah telah menjalin kerjasama pendidikan dalam program MDGs (Millennium Development Goals).
Secara khusus terdapat kewajiban setiap rakyat Indonesia untuk menempuh pendidikan. Yakni, pada pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas dinyatakan: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.” Pada pasal 7 ayat (2), dinyatakan: “Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.”
Ironisnya, di pulau Jawa saja, masih banyak putus sekolah pada tingkat SD. Lebih lagi di Kalimantan Tengah. Berdasar sigi ke-pendidikan, angka partisipasi lama pendidikan di Kalimantan Tengah, berada pada peringkat ke-empat paling bawah.   Sehingga pembakaran gedung SDN di Palangkaraya, sudah diluar nalar yang wajar.   Bukan kebrutalan biasa, melainkan bisa disejajarkan dengan terorisme. Patut diganjar  dengan hukuman berat.

                                                                                                                 ———   000   ———

Rate this article!
Teror Pembakaran Sekolah,5 / 5 ( 1votes )
Tags: