Terowongan Kargo Bandara

Terowongan Kargo Bandara (1)PERSELISIHAN kewenangan antara BUMN Angkasa Pura dengan TNI-AL, berbuntut penutupan akses kargo di bandara Juanda. Masing-masing berdasar peraturan dan perundangan yang melingkupi kepentingan berbeda. Yakni, antara otoritas ke-bandara-an (komersial), dengan otoritas militer. Niscaya menimbulkan kerugian (perekonomian) masyarakat dan pemerintah. Inilah bukti, bahwa bandara Juanda membutuhkan akses “jalan lain” khusus kargo.
Selama ini, penga-angkutan kargo dengan shuttle truck dari terminal I ke terminal II, melewati Pangkalan Udara (militer). Tiada jalan lain, karena perundang-undangan, mewajibkan kargo harus melewati kawasan dalam.  Karena itu diperlukan “musyawarah” high level, antara Panglima TNI dan Menteri Perhubungan. Bahkan diperlukan campur tangan presiden.
Sebagaimana diatur UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pada pasal 259, dinyatakan, bahwa pemanfaatan ganda bandara (sebagai bandara komersial, sekaligus pangkalan militer) harus dengan Keppres. Sebenarnya akses jalan angkutan kargo di Juanda, tidak ditutup samasekali. Hanya dibatasi schedule operasionalnya, mulai pukul 22:00 sampai pukul 05:00. Pada periode ini nyaris tiada penerbangan.
Pembatasan pada saat sepi itu menyebabkan arus peng-angkutan menyusut. Padahal, sebagai bandar udara umum internasional, Juanda menjadi tumpuan transportasi udara kargo utama di Indonesia timur. Berbeda dengan bandara Ngurah Rai, Bali, yang hanya padat untuk angkutan penumpang. Kargo di Ngurah Rai hanya didominasi kemasan cindera-mata. Sedangkan di Juanda, kargo memuat komoditas ekspor dan impor.
Di Juanda, volume kargo domestik per-hari mencapai 15 ribu ton dalam arrival (kedatangan) dan 15 ribu ton departure (keberangkatan). Nilai ongkos  kargo bisa mencapai puluhan milyar rupiah. Belum termasuk kargo internasional.  Seluruhnya ber-kategori segera angkut, terutama kargo jenis bahan pangan. Sehingga pembatasan pengangkutan dapat menyebabkan antrean, berujung penundaan boarding kargo.
UU Penerbangan, memang membuka peluang (boleh) pengoperasian bandara umum untuk dobel fungsi. Sebagaimana diatur pada pasal 257. Kondisi saat ini, kawasan Juanda terdapat dua bandara. Yakni bandara komersial, yang berdampingan tanpa sekat dengan Pangkalan Udara (Lanud, militer). Inilah problemnya, karena Lanud mensyaratkan pengamanan ekstra ketat, sebagaimana kawasan militer lainnya.
Tetapi UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 257 ayat (1), menyatakan, “Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.”  Sedangkan pada ayat (2) berlaku inharent terhadap Pangkalan Udara (militer) bisa digunakan sebagai bandar udara (non-militer). Pada pasal tersebut, ayat (3) dinyatakan, bahwa penggunaan bersama harus memperhatikan tiga syarat utama. Yakni, kebutuhan layanan transportasi udara, kelancaran penerbangan, serta keamanan dan pertahanan negara.
Secara khusus, UU Penerbangan juga mengatur Pangkalan Udara yang digunakan sebagai bendara umum sipil komersial. Pada pasal 258 ayat (1), dinyatakan, “Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama … berlaku ketentuan penerbangan sipil.” Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh otoritas bandara (bukan Pangkalan Militer). Tetapi setelah memperoleh izin dari instansi terkait.
Hulu dari penggunaan bersama bandara sipil (umum komersial) dengan Pangkalan Militer, adalah otoritas presiden. Pada pasal 259 UU Nomor 1 tahun 2009, dinyatakan, “Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”  Tetapi, yang dibutuhkan oleh Juanda, bukan hanya Keppres. Bahkan Keppres, bisa belakangan diterbitkan. Yang lebih diperlukan, adalah permufakatan untuk membangun akses jalan terowongan.
Terowongan sangat dibutuhkan untuk armada shuttle trcuk, dan moda penghubung strategis lain. Lahan sudah tersedia, hanya butuh political will pemangku kepentingan di Juanda. Antara BUMN Angkasa Pura, dengan TNI-AL. Itu bukan masalah sulit. Namun untuk sementara, akses jalan pengangkutan kargo mestilah dibuka luas. Walau dengan syarat memperketat keamanan (pemeriksaan) di wilayah khusus militer.

                                                                                                                  ————- 000 ————–

Rate this article!
Terowongan Kargo Bandara,5 / 5 ( 1votes )
Tags: