Terpapar Covid-19, Sidang Empat Terdakwa Dipercepat di Lumajang

Suasana sidang di LAPAS Lumajang.

Lumajang Bhirawa
Di tengah agenda persidangan perdana yakni pada agenda pembacaan dakwaan, dan pada proses pemeriksaan saksi korban, muncul kabar mengejutkan, empat terdakwa yang proses pelimpahan dari tahanan kepolisian ke kejaksaan dan di test dan swab hasilnya positif atau reaktif terpapar covid 19.

Meskipun dalam kondisi demikian, proses sidang yang digelar secara on line ( telekonference) tersebut tetap saja digelar secara terpisah yakni di gelar di ruang isolasi sel tahanan kejaksaan, dan tidak seperti biasanya yakni di ruang sidang yang telah di siapkan.

Demikian menurut sumber dari salah satu Pengacara yang enggan disebutkan namanya(3/9) , dimana dia menjelaskan bahwa ditengah proses persidangan dari berbagai kasus yang menjadi agenda persidangan itu, dia menujukkan tayangan agenda sidang dari para terdakwa kasus pencurian sapi yang terpapar covid 19 tersebut.

” Itu terdakwa yang terpapar covid 19,” sambil menunjuk layar persidangan kepada awak media.

Berdasarkan informasi itu dijelaskan bahwa ke empat Terdakwa itu merupakan hasil Tangkapan dan tahanan Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan diperiksa dan hasilnya positif terpapar Covid 19.

Tampak pada agenda sidang yang digelar hingga malam hari ini, proses bagi ke empat terdakwa tersebut dipercepat yaitu pembacaan surat dakwaan dari JPU, pembuktian dengan menghadirkan saksi dengan acara pemeriksaan saksi saksi, dan langsung pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menanggapi kasus tersebut , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang dr. Ignasius Bayu Wibowo melalui via seluler menjelaskan bahwa pihaknya mengaku mengerti dengan adanya kasus yang menimpa para terdakwa yang telah terpapar virus tang mematikan tersebut.

” Iya benar, itu mungkin tertular oleh napi lain ketika berada dalam sel tahanan, atau tertular oleh para pengunjung tahanan,”jelasnya .

Namun secara singkat , Bayu Wibowo menjelaskan bahwa penularan covid 19 bisa saja terjadi di saat penahanannya di mana mereka berkumpul dengan banyak napi lain, atau bisa juga tertular ketika ada orang lain atau para keluarga dari tahanan yang melakukan kunjungan di LAPAS tersebut.(Dwi)

Tags: