Terpengaruh Film Porno, Dua Remaja Nodai Teman

KP3, Bhirawa
Akib at sering melihat film porno, dua remaja  harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kepolisian Resort Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) menangkap 2 remaja tanggung  yang berinisial AYK (17) warga Jl Wonokusumo Jaya Surabaya dan MSJ (17) warga Jl Temanggung Baru Selatan Surabaya atas tindak pencabulan LND RM (16), remaja warga Jl Tenggumung Karya Semampir sampai hamil.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar menerangkan, dari laporan yang dibuat korban, petugas kemudian berhasil menangkap AYK dan MSJ di kediamanya. Dari pemeriksaan petugas, ke duanya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukannya kepada korban dikarenakan keseringan menonton blue film di ponsel.
“Karena sering melihat blue film, ke dua tersangka melampiaskan napsunya kepada korban LND RM,” ujar AKP Lily, Kamis (8/5).
Dijelaskannya, karena korban tenga hamil 5 bulan, maka dirinya berencana meminta pertanggungjawaban kepada AYK. Namun, tersangka AYK tak mau bertanggungjawab dengan alasan dirinya tidak melakukan hal tersebut pada korban. Namun, MSJ lah yang melakukan pencabulan tersebut.
Lanjutnya, atas alasan itu, korban melaporkan keduanya atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan meraka. “Menurut keterangan korban yang masih duduk dikelas 1 SMP itu, tersangka AYK tidak mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dirinya melaporkan ke duanya ke Polres Pelabuhan kami,” ungkap Lily.
Disinggung adakah motif lain dalam kasus itu, Lily menegaskan sampai saat ini ke dua tersangka mengaku terpengaruh dengan blue film yang ada di ponsel mereka. Menurutnya, setelah terpengaruh tontonan itu, ke duanya melampiaskannya kepada korban yang baru saja dikenalnya
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Polisi, diantaranya 1 potong celana dalam warna putih biru, 1 potong bra warna merah, 1 potong celana jeans warna abu-abu, 1 potong baju warna merah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP.
“Adapun ancaman hukuman pidana dari kasus itu yakni 15 tahun penjara,” urai Lily.
Sekedar diketahui, bahwa tersangka AYK berkenalan dengan korban di daerah sekitaran rumah tersangka. Selang waktu 2 minggu, tersangka AYK mengajak korban ke rumah tersangka MSJ. Dan didalam rumah itulah korban disetubuhi oleh kedua tersangka. Dan tidak hanya dilokasi itu saja, selang waktu 1 minggu korban diajak tersangka AYK untuk berhubungan badan disekitaran batu-batu Kenjeran Surabaya.
Sementara untuk jumlah anak yang terlibat masalah hukum di Surabaya terutama kasus pencabulan masih terbilang tinggi. Pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua dinilai sebagai faktor utama menyebabkan mereka terlibat dalam konflik hukum tersebut.
Dari data tiga bulan terakhir Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menunjukkan setiap tahunnya kasus pencabulan atau persetubuhan jumlahnya tertinggi. Tahun 2013, korban mencapai 73 anak, naik dari tahun 2012 yang korbannya sebanyak 65 anak. Dan pada awal tahun 2014, jumlah korban pencabulan sudah mencapai 15 anak.
“Jumlah ini hanya yang kami tangani saja. Belum yang ditangani oleh Polsek jajaran sewilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata AKP Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya.
Dia menambahkan, tidak sedikit pula anak-anak yang terlibat dalam kasus trafficking. Tahun 2012 korban trafficking sebanyak enam anak, dan tahun 2013 sebanyak empat anak menjadi korban. Tidak hanya menjadi korban, dari kasus yang ditangai PPA Polrestabes Surabaya, anak-anak juga menjadi pelaku kasus pencabulan.
Di tahun 2012 sebanyak 16 anak menjadi pelaku pencabulan, tahun 2013 sebanyak tujuh orang menjadi pelaku, dan awal tahun 2014 empat anak menjadi pelaku. “Rata-rata mereka yang menjadi korban maupun pelaku, masih berstatus pelajar SMP dan SMA,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, anak-anak ini mengaku jika melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh dari film porno yang mereka lihat, baik dari internet maupun dari handphone mereka. Selain kasus kasus pencabulan dan persetubuhan, jenis tindak kriminal lainnya yang ditangani unit PPA adalah trafficking dan penganiayaan.
Suratmi mengatakan, hasil analisis yang dilakukan, tingginya angka kriminalitas anak dipengaruhi pergaulan yang terlalu bebas dan kurangnya kontrol dari orangtua. “Jika antara anak, orangtua, dan guru komunikasinya efektif, maka perilaku anak akan mudah dikontrol,” tandasnya. [bed]

Tags: