TerPHK, Pemerintah Siapkan Santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menaker Ida Fauziyah ketika Raker dengan Komisi IX DPR RI,

Jakarta, Bhirawa.
Pemerintah akan memperlakukan Jaminan Sosial tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kini tengah dibahas peraturan mengenai hal tersebut, bersama lembaga lain untuk menyempurnakan pemberlakuannya.

“Minggu ini kami akan membahas substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) JKP, bersama Tripartit,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI.

Menurut Menteri, program JKP ini sudah lama berlaku di negara Jepang, AS, Korselt bahkan Malaysia. Penetapan JKP di negara negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem JKP di Indonesia.

Dikatakan, dari sejumlah aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanya RPP JKP yang belum dibahas. Tiga RPP lainnya yakni RPP penggunaan tenaga asing, RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PEMBERLAKUANNYA),  Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat. Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan RPP tentang Pengupahan, sudah selesai dibahas bersama Tripartit.

“Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Untuk 3RPP tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan Tripartit. Yang belum dilakukan pembahasan dengan Tripartit, hanya RPP JKT, saja,” jelas Ida.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan RPP JKP, adalah instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, manfaat program, kualifikasi yang mendapatkan manfaat program, durasi dari manfaat program JKP, serta cakupan kepesertaan.

Kemudian substansi dalam RPP JKP, adalah mengenai kepesertaan program JKP, berasal dari peserta penerima upah. Dan harus mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (KPU) m

Mengenai manfaat program JKP, nantinya diberikan selama 6 bulan dengan prosentase tertentu dari upah yang  dilaporkan atau rata rata upah nasional. Terkait dengan iurannya, ada batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceilling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Adapun sumbernya, dari rekomposisi iuran JKK, modal awal dan iuran pemerintah.

“Jadi, semua ini telah ditentukan, diatur dalam UU Cipta Kerja. kami mem- brackdown- nya dalam aturan pemerintah,” jelas Menaker.

Disebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan RPP JKP. Terutama dengan KemenKeu dan sekarang sedang dalam proses finalisasi. Dalam waktu dekat akan membahas  draf RPP JKP bersama Tripartit. [ira].

Tags: