Terpidana Mati Raheem Dipindah ke Nusakambangan

Kejati Jatim, Bhirawa
Eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Spanyol Raheem Agbaje Salami, dipastikan akan segera dilaksanakan. Pasalnya, Raheem sudah dipindahkan dari tempat semula di Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (4/3) dini hari pukul 02.00 WIB.
Pemindahan Raheem turut dikawal anggota Brimob polda Jatim dan tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya. Adapun tim eksekutor yang turut mengawal pemindahan Raheem, dipimpin langsung oleh Aspidum Kejati Jatim, Kasi TPUL Aspidum Kejati Jatim, Kajari Surabaya, Kasi Pidum Kejari Surabaya, dan Kasi Intel Kejari Surabaya.
“Terpidana telah diserahkan ke Lapas Nusakambangan dan diselesaikan proses administrasi serahterima narapidana pada pukul 11.30 WIB,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (4/3).
Romy menjelaskan, ada enam lapis pengamanan yang dilakukan Kejati Jatim untuk membawa terpidana 40 tahun tersebut. Dibarisan pertama diletakkan mobil patroli dari Polda Jatim, selanjutnya dari Kejari Surabaya, dan beberapa minibus yang biasanya digunakan untuk membawa tahanan.
Sementara dalam minibus tersebut, berisikan 8 personel anggota brimob Polda Jatim bersenjata lengkap. Dilanjutkan dengan mobil ambulance, dan diakhiri dengan mobil patroli Polda Jatim. “Selain itu ada juga mobil operasional jenis Kijang yang diisi empat personel anggota Brimob Polda Jatim. Seluruh anggota dipersenjatai lengkap,” jelas Romy.
Berdasarkan informasi, ada dua permintaan Raheem yang ditujukan ke Kejati Jatim selaku eksekutor. Permintaan pertama terpidana mati WNA Spanyol ini adalah bisa menghubungi keluarganya di Nigeria sebelum hadapi regu tembak. Sementara permintaan kedua dari Raheem, yakni dirinya akan mendonasikan seluruh organ tubuhnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Tak hanya permintaan tertulis, Raheem rupanya juga memiliki dua permintaan lain. Permintaan tak tertulis itu disampaikan melalui rohaniawan yang mendampinginya selama di Lapas Madiun. Permintaannya yakni dimakamkan secara Katolik di Madiun dan ditembak tanpa penutup mata saat dieksekusi.
Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa dia tidak menulisnya di surat wasiat. “Dari kabarnya begitu (wasiat terpidana). Tapi yang pasti, terpidana sudah tiba di Cilacap pada pukul 09.30 WIB dan resmi diserahkan ke Lapas Pasir Besi pukul 11.30 WIB,” tandas Romy.
Sebagaimana diketahui, Raheem terlahir dengan nama Jamiu Owolabi Abashin pada 26 April 1974. Anak pertama dari empat bersaudara ini, lahir dan menetap di Nigeria. Namun pada 1997, dia masuk ke Indonesia dengan identitas asal Cordova, Spanyol menggunakan nama Raheem Agbaje Salami. Di paspor juga tertulis jika dia beragama muslim.
Saat itu, dia masih berusia 23 tahun dan kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Petugas Bandara Internasional Juanda, lantas memrosesnya dan menjebloskannya ke tahanan untuk diteruskan ke kepolisian. Di Pengadilan tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), Majelis sepakat menjatuhinya pidana mati. Permohonan pengampunannya juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 9 Januari lalu melalui Kepres No. 4. [bed]

Tags: