Terpilih Lima Bawaslu Sampang Baru

Dokumen nama-nama lima anggota Bawasluu Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Terpilihnya lima komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang 2018-2023. Menjadi harapan baru kualitas dan integritas pengawasan pemilu 2019 di Kabupaten Sampang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/ kota masa jabatan 2018-2023. Pengumuman tersebut tertuang pada pengumuman resmi Bawaslu RI nomor:0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018, tertanggal 13 Agustus 2018.
Berdasarkan sumber dari halaman resmi bawaslu.go.id, nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Sampang sebagai berikut: Suhariyanto, S.Sos, Yunus Ali Ghafi, S. Sos, Insiyatun, S.HI, Luddin, S.Pd.I, Muhalli, S.HI., MH.
Abd Aziz Agus Priyanto ketua forum gardu demokrasi (FGD), terpilihnya 5 besar anggota Bawaslu Sampang ini merupakan orang-orang hebat dan pilihan serta calon Penegak, Pengawal Pemilu dan Demokrasi kedepan.Selasa (14/8).
“Namun sayang terpilihnya mereka ekspektasi publik dan masyarakat pada umumnya tidak seiring dan sejalan dengan tim seleksi dan finalisasi yang diputuskan Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI, terlepas dari ekpektasi publik itu, mudah mudahan lima komisioner yang terpilih ini benar benar bisa mengemban amanah, karena akan berkaitan dengan nasib peserta pemilu person to person caleg yang berangkat dari partai politik”.terang Aziz yang juga Mantan anggota KPU Sampang.
Dikatakan Aziz, pengalaman pelaksanaan Pilkada Sampang beberapa waktu lalu menjadi catatan tersendiri, bagaimana Pawaskab Sampang yang saat ini menjadi Bawaslu mengeluarkan surat permohonan ke KPU sampang bukan surat rekomendasi.
Hal itu menjadi evaluasi bagi internal kedepan. Oleh sebab itu, sinergisitas antara penyelenggara pemilu diinternal dan eksternal harus ditingkatkan, karena ingatan publik hingga saat ini masih belum lupa.
Lanjut Aziz, memang saat ini Bawaslu Sampang masih ada dua komisioner lama yang terpilih kembali, bagi pihak yang melakukan upaya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) komisioner lama, itu dibiarkan jalan masih proses saja, seandainyapun ada putusan peringatan tertulis atau pemberhentian sementara atau lain-lain, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pemberhentian tetap itu tidak serta merta langsung di SK oleh Bawaslu Jawa Timur, tetapi sambil lalu menunggu upaya hukum dari termohon.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota bawahku Kabupaten/kota Seluruh Indonesia akan dilakukan selasa 14 Agustus 2018 (gladi bersih), Rabu 15 Agustus 2018 (Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji).(Lis)

Rate this article!
Tags: