Terpilihnya OSO Dianggap Ilegal

Oesman Sapta Odang

Jakarta, Bhirawa
Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI yang baru berdasarkan hasil rapat pimpinan DPD, dianggap illegal dan sarat muat an politik. Apalagi pada rapat paripurna pemilihan tersebut kehadiran anggota DPD tidak mencapai kuorum. yakni kurang dari 50% plus satu anggota DPD.
“Terpilihnya OSO sangat politis dan illegal, karena proses pemilihan tidak quorum. Kurang dari 50% plus satu,” ujar Afnan Hadikusumo, anggota DPD RI asal Jogya yang pro putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (4/4).
Seperti diketahui MA lewat putusan nomor 38P/ HUM/2016 dan nomor 20P/HUM/2017 telah mencabut 2 tata tertib DPD RI. Dan memberlakukan kembali tata tertip nomor 1 tahun 2014.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI (periode 2014-2019) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan; Sebagai konsekuensi Nagara Konstitusional, maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum. Konskuensi semua itu, polemik tentang masa jabatan pimpinan DPD RI yang menguras energi selama 2 tahun terakhir, sudah selesai dengan putusan MA tersebut.
“Seandainya putusan MA menyata kan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya ada lah benar, yakni 2 1/2 tahun. Maka kami akan tunduk pada putusan MA tersebut. Tapi karena putusan MA ternyata sebaliknya, yakni masa jaba tan tetap 5 tahun. Maka siapapun harus tunduk pada putusan MA terse but,” tandas GKR Hemas.
Bersama rekan senator lainnya pendukung putusan MA, GKR Hemas yakin, Ketua MA tidak akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan DPD dari hasil proses pemilihan yang tidak quorum tersebut. Semua interak si ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan lelawan hukum, illegal dan inkonstitusional. [Ira]

Rate this article!
Tags: