Tersandung Korupsi, Eks Kadiskominfo Tak Dapat Bantuan Hukum

Wiwik Sukesih

Batu, Bhirawa
Pemkot Batu tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Syamsul Huda, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Batu. Hal ini berkaitan dengan ditahannya Syamsul oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Kampus UIN II di Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang dilaksanakan tahun 2006 lalu.
Asisten Administrasi Pemerintahan di Pemkot Batu, Wiwik Sukesih, mengatakan bahwa bantuan hukum di institusinya diperuntukkan pada aparatur Kota Batu termasuk Kepala Desa. Adapun status Syamsul Huda saat ini sudah menjadi pensiunan, atau sudah menjadi warga biasa lagi. “Namun sebagai masyarakat biasa, jika ada pengajuan bantuan hukum dari yang bersangkutan (ybs), maka hal itu bisa dipertimbangkan dan juga tergantung Kepala Daerah,”ujar Wiwik, Rabu (19/4).
Penahanan Syamsul Huda ini diketahui ketika Bhirawa melakukan konfirmasi ke Rumah Tahanan Lowokwaru Malang. Saat itu Kabid Pembinaan Rumah Tahanan Lowokwaru, Syukron, membenarkan jika ada tahanan Kejaksaan Negeri bernama Syamsul Huda.
“Kita menerima tahanan tersebut (Syamsul Huda) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 5 April lalu, kalau ditempatkan dimana saya tidak tahu, karena bukan bidang saya,” ujarnya.
Syamsul Huda selama di Lapas Lowokwaru ditahan di Blok I nomor 8 yang selama ini dikenal sebagai blok tahanan kriminal. Pada Minggu pertama, Syamsul ditahan di tahanan peralihan untuk proses adaptasi sebelum ditahan di Blok I.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Trianto enggan saat dikonfirmasi terkait penahanan tersebut. Ia beralasan belum bisa memberikan keterangan kepada publik karena masalah tersebut masih dalam rana penyidikan.
“Nanti kalau sudah waktunya penuntutan kita akan jelaskan kepada publik, karena ada aturan Kejagung yang tidak membolehkan memberikan keterangan kepada pers saat penyidikan,” kilah Wahyu. Ia menyarankan untuk bersabar menunggu saatnya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam surat perintah penahan, disebutkan bahwa Syamsul ditahan pada hari Rabu 5 April dengan tuduhan telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 9, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999.
Diketahui, Syamsul diduga terlibat dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan Kampus II UIN yang merupakan bantuan dari Islamic Development Bank (IDB). Adapun pembangunannya dilaksanakan sejak tahun 2006 dengan mempergunakan dana Pendamping masuk dalam DIPA UIN. Dan khusus untuk pengadaan tanah dilaksanakan tahun 2008 yang menggunakan dana pendamping dari Pemerintah Republik Indonesia diberikan melalui Kementerian Agama yang tertuang dalam DIPA UIN Tahun Anggaran 2008. [nas]

Tags: