Tersangka Bawaslu Jatim Cabut Praperadilan

Hakim-Tunggal-Rifandaru-saat-menyidangkan-praperadilan-yang-dilakukan-Andreas-Paredede-pemohon-terhadap-Polda-Jatim-dan-kejati-Jatim-Senin-[23/5].-[abednego/bhirawa].

Hakim-Tunggal-Rifandaru-saat-menyidangkan-praperadilan-yang-dilakukan-Andreas-Paredede-pemohon-terhadap-Polda-Jatim-dan-kejati-Jatim-Senin-[23/5].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Upaya mencari keadilan yang dilakukan Andreas Pardede (pemohon), salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya batal dilakukan. Pada sidang praperadilan yang ditujukan kepada Polda Jatim (termohon I) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim (termohon II), pemohon mencabut praperadilannya sendiri, Senin (23/5).
Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pemohon dan perwakilan dari termohon I dan termohon II. Menurut Rifandaru, selaku Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini menyatakan, permohonan praperadilan yang menyoal penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim ini berakhir dipemeriksaan administrasi saja.
“Tadi sempat kita sidangkan, dan baru dikroscek administrasi surat kuasanya saja. Ternyata pihak principal (Andreas Pardede, red) mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan ini,” kata Hakim tunggal Rifandaru  usai persidangan, Senin (23/5).
Lanjut Rifandaru, dengan dicabutnya praperadilan terhadap Polda Jatim dan Kejati Jatim, otomatis praperadilan kasus penetapan tersangka ini sudah berakhir. Apakah praperadilan itu bisa dibuka lagi, Rifandaru mengaku bisa saja suatu saat nanti praperadilan bisa dibuka kembali. Tapi untuk saat ini praperadilan sudah berakhir.
“Dengan adanya surat permohonan pencabutan praperadilan ini, otomatis praperadilan dari pemohon sudah berakhir. Namun tidak menutup kemungkinan praperadilan bisa dilakukan kembali,” ungkap Rifandaru.
Disinggung terkait alasan pemohon mencabut gugatan praperadilan ini, Rifandaru enggan menjelaskan hal itu. “Silahkan tanya kepada Kuasa Hukum pemohon mas. Intinya praperadilan terhadap Polda Jatim dan Kejati Jatim sudah berakhir,” pungkasnya.
Terpisah, Martin Hamonangan selaku Kuasa Hukum Andres Pardede membenarkan pencabutan permohonan praperadilan yang dilayangkan kliennya. “Masih dipertimbangkan lagi. Soalnya perkara ini sudah P21 (sempurna), nantinya kita akan hadapi saja di pokok perkaranya,” ujar Martin saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Dikonfirmasi Bhirawa via seluler terkait pencabutan gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim dan Kejati Jatim, Andreas Pardede tidak menjawab sambungan seluler dari Bhirawa. Begitu juga saat ditanya via pesan singkat, tersangka yang merupakan Komisioner Bawaslu Jatim itu tidak membalasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan siap menanggapi praperadilan yang dilakukan tersangka Bawaslu Jatim. Bahkan, pihaknya menurunkan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim guna proses praperadilan. “Intinya kami siap dengan praperadilan itu,” tegasnya lalu.
Hal senada ditunjukkan juga oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto yang mengaku siap menhadapi praperadilan dari tersangka Bawaslu Jatim. “Kami siap saja terhadap praperadilan dari tersangka Bawaslu Jatim,” kata Romy.  [bed]

Tags: