Tersangka Dugaan Korupsi Aset PT PWU Kembalikan Uang Kerugian Negara

Jaksa-Trimo-menerima-pengembalian-uang-kerugian-negara-sebesar-Rp-500-juta-dari-tersangka-kasus-PT-PWU-Oepojo-Sardjono-Rabu-76-di-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pelepasan asset PT Panca Wira Usaha (PWU), Rabu (7/6). Kedatangan Oepojo juga untuk mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatannya, Rp 500 juta.
Pengembalian uang kerugian Negara itu  dibenarkan oleh kepala tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) kasus PT PWU, Jaksa Trimo. Ia  mengatakan, selain diperiksa sebagai tersangka , Oepojo juga mengembalikan uang kerugian negara Rp 500 juta.
Pengembalian uang kerugian negara dari tersangka tidak cukup sampai disini, pekan depan tersangka berjanji akan mengembalikan lagi uang kerugian negara atas kasusnya.
“Rp 500 juta merupakan pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Oepojo. Pekan depan pihaknya berjanji akan mengembalikan uang untuk kedua kalinya,” kata Jaksa Trimo, Rabu (7/6).
Ditanya terkait pengurangan masa tahanan atas pengembalian uang kerugian negara, Trimo menegaskan, pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya. Tapi hal itu sebagai acuan untuk hal yang meringankan bagi putusan tersangka nantinya dipersidangan.
“Sesuai dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidananya,” tegas Trimo.
Berapakah kerugian negara yang diakibatkan para tersangka, Trimo mengaku, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pihaknya punya target sendiri untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Didalam audit BPKP, Trimo menjelaskan, untuk para tersangka kerugian negara yang diakibatkan diatas Rp 8 miliar.
“Kami mempunyai target, semakin banyak pengembalikan kerugian keungan negara akan semakin bagus. Audit BPKP mencatat, kerugian keuangan negara yang diakibatkan para tersangka diata Rp 8 miliar,” ucapnya.
Trimo menambahkan, secepatnya mungkin pihaknya akan melimpahkan perkara dengan tersangka Oepojo Sardjono ke Pengadilan Tipikor. Disinggung tentang Sam Santoso, Trimo mengaku, satu tersangka ini masih dalam kondisi tidak sehat atau sakit.
“Kami tunggu sampai yang bersangkutan pulih, baru kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Oepojo dan Sam pernah dipanggil guna dimintai sebagai saksi dipersidangan untuk terdakwa Dirut PT PWU, Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana, Ketua Pelepasan Aset PT PWU. Namun, selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sam selalu mangkir di persidangan dengan alasan sakit.
Dari keterangan Oepojo dan keterangan Sam di dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa serta saksi lainnya, diketahui bahwa transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri dan Tulunggung sudah dilakukan sebelum pembukaan lelang. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dahlan Iskan dan Wisnu masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. Hakim menilai keduanya melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).
Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. [bed]

Tags: