Tersangka Dugaan Suap Kepala Daerah di Jatim Nginap di Rutan Kejati

Susilo Prabowo (jaket hitam), tersangka dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar tiba di Kejati Jatim, Rabu (15/8). [abednego/bhirawa

Kejati Jatim, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menitipkan tahanannya (tersangka, red) di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (15/8). Tahanan ini adalah Susilo Prabowo, tersangka dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.
Penyidik KPK tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 08.30. Susilo Prabowo tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam. Setelah menjalani proses administrasi, Susilo akhirnya menempati ruang tahanan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Tak hanya sendirian, Susilo Prabowo dipastikan menginap di Rutan Kejati bersama 34 orang tahanan kasus korupsi lainnya, sampai proses persidangan kasusnya diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan terkait pelimpahan Susilo Prabowo ke Kejati Jatim. Pihaknya menjelaskan, Kejaksaaan dalam hal ini hanya menerima titipan tahanan KPK. Untuk persidangannya, Kejati Jatim tidak turut dalam penanganan kasus maupun persidangannya. Hal itu dilakukan oleh Jaksa dari KPK.
“Benar, hari ini (Rabu kemarin, red) KPK datang untuk menitipkan tahananan atas nama Susilo Prabowo,” kata Richard Marpaung, Rabu (15/8).
Richard menjelaskan, tahanan yang dititipkan ini informasinya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK di dua lokasi sekaligus, yakni Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Susilo Prabowo, lanjut Richard, diketahui sebagai tersangka dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.
“Intinya kami terima titipan tahanan dari KPK. Sesuai surat tahanannya, maka tersangka Susilo Prabowo dititipkan di Rutan Kejati Jatim sampai persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor putus,” tegas Richard.
Sebagaimana diberitakan, Susilo Prabowo ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Rabu 6 Juni lalu. Dalam OTT nya saat itu KPK menyasar dua lokasi sekaligus, yakni Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Pada OTT ini KPK mengamankan lima orang, yakni Susilo Prabowo, Sutrisno, Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan seorang wanita berinisial AND, selaku istri Susilo.
Kasus OTT ini kuncinya berada di tangan Susilo sebagai kontraktor yang diduga memberikan suap kepada dua Kepala Daerah. Mereka adalah Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. Tak hanya mengamankan lima orang, KPK juga mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Dari proses pemeriksaan, KPK menetapkan beberapa orang tersangka yang dibawa ke Jakarta. Selain itu, dua Kepala Daerah yang diduga menerima suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perkara di Tulungagung, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo , Agung Prayitno dari pihak swasta , Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Susilo Prabowo selaku kontraktor terduga pemberi suap.
Sementara untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar , Bambang Purnomo dari pihak swasta dan Susilo Prabowo selaku kontraktor terduga pemberi suap.
Kaitan dari kedua perkara tersebut yaitu terduga pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. [bed]

Tags: