Tersangka Faktur Pajak Palsu Diserahkan Ke Kejaksaan

Kakanwil DJP Jatim II menunjukkan berkas ketiga tersangka. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim telah menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Ketiga tersangka, YGS, NEI dan DY diduga kuat melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Faktur pajak yang disampaikan itu palsu, dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan, dan sudah merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2,6 miliar,” Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II, Rabu (3/3) kemarin.

Menurut Lusiani modus yang dilakukan, tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT. WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo, itu melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

“Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” jelas Lusiani.

Tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Mei 2019. “Yang dilakukan di tempat kejadian (di Kecamatan Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,” jelasnya.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” pungkas Lusiani. [ach]

Tags: