Tersangka Honorer Pencuri Mobdin Terancam Dipecat

Para pelaku pencurian Mobil Dinas Pemkot Batu saat diamankan di Mapolres Batu.

Batu, Bhirawa
Pegawai Honorer Pemerintah Kota Batu Ghufron, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencurian mobil dinas di lingkungan Pemkot Batu. Tersangka nekat membawa kabur mobil dinas untuk dijual kepada seorang penadah hanya seharga Rp 20juta saja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM), Wiwik Sukesi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kepolisian. “Jika nanti yang bersangkutan terbukti bersalah, maka kita akan mengambil tindakan tegas,”ujar Wiwik saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Tindakan tegas yang akan diambil adalah memberhentikan tersangka sebagai tenaga honorer Pemkot Batu. Namun demikian, Pemkot tetap menerapkan azas praduga tak bersalah. Maksudnya, Pemkot belum bisa mengambil tindakan tegas sekarang, karena kasus ini masih dalam proses penyidikan di Kepolisian. Tindakan tegas baru akan diambil ketika sang honorer ini sudah ditetapkan bersalah melalui putusan Pengadilan.
Diketahui, tersangka sudah 12 tahun bekerja di Bagian Aset pada Pemkot Batu sebagai tenaga honorer. Otomatis pria yang kini berumur 41 th ini sudah hafal dan mengetahui seluk beluk lingkungan kerja Pemkot Batu, khususnya di bagian aset. Karena itu pula ia tak menemui kesulitan ketika membawa kabur sebuah mobil dinas milik Pemkot, hingga akhirnya ybs tertangkap Petugas Polres Batu.
Sebelumnya, ada tiga orang yang ditangkap Polisi dalam kasus pencurian mobil dinas. Selain Ghufron atau GF, Polisi juga menangkap DS dan HD sebagai penadah mobil curian.
Diketahui, aksi pencurian mobil dinas ini dilakukan pelaku pada bulan April 2016. Namun Pemkot Batu baru mengetahui telah terjadi pencurian mobdin pada Maret 2017dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polisi. Teridentifikasi bahwa mobdin yang dicuri adalah jenis pikap Isuzu Panther warna hitam dengan nopol N8002KP. Mobil ini biasa digunakan di Bagian Aset di Balaikota Batu
“Untuk mencuri mobil dinas ini, tersangka GF masuk ke salah satu ruangan yang ada di Bagian Aset Pemkot Batu. Di ruangan tersebut tersangka mengambil kunci mobil pikap yang tergantung di sana. Dengan berbekal kunci tersebut, tersangka tak menemui kesulitan untuk membawa kabur mobil keluar area Balaikota Batu,”ujar Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto.
Setelah berhasil mencuri, GF  menyerahkan mobdin curiannya kepada penadah berinisial DS, 35th, warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tak berhenti sampai di sini, DS menjual mobdin tersebut kepada penadah di Banyuwangi berinisial HD. [nas]

Tags: