Tersangka Jual Pil Koplo Remaja Dimejahijaukan

Usai-menjalani-sidang-pemeriksaan-terdakwa-Andito-19-terdakwa-pemasok-dan-pengedar-sebanyak-5-ribu-pil-koplo-kembali-di-masukkan-tahanan-Rabu-[18/11].-[abednego/bhirawa].

Usai-menjalani-sidang-pemeriksaan-terdakwa-Andito-19-terdakwa-pemasok-dan-pengedar-sebanyak-5-ribu-pil-koplo-kembali-di-masukkan-tahanan-Rabu-[18/11].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Hati-hati bagi keluarga yang mempunyai anak remaja , peredaran narkoba terutama pil koplo yang berharga murah maasih membayangi dunia remaja.  Terbukti dari pengakuan Andito (19), terdakwa pemasok dan pengedar sebanyak 5 ribu pil koplo yang terancam hukuman 15 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/11).
Dalam sidang yang  beragendakan pemeriksaan terdakwa, terungkap bahwa Andito menjual barang haram itu di kalangan remaja dan pelajar.
Pada persidangan yang berjalan sebentar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Puji Astuti menanyakan kepada terdakwa perihal pemasok pil koplo tersebut. Dihadapan JPU dan Majelis Hakim, terdakwa yang merupakan Drop Out (DO) ini mengaku membelinya dari terdakwa Aman (DPO). Sebanyak 5 ribu pil koplo dibeli Andito senilai Rp 1 juta.
“Pil koplo saya beli dengan harga Rp 5 ribu dan saya jual Rp 10 ribu. Keuntungan dari keseluruhan pil koplo yang saya jual yakni sekitar Rp 4 juta,” terang terdakwa Andito kepada Jaksa Rotua, Rabu (18/11).
Tak hanya itu, terdakwa pun mengungkapkan, pil koplo miliknya bisa membuat pemakainya lebih tenang usai dikonsumsi. “Kalau pakai pil koplo efeknya melamun dan membuat pikiran jadi tenang,” ungkap pria berusia 19 tahun itu.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Rotua terungkap, pemuda pengangguran ini ditangkap Polisi di rumahnya. Terdakwa diketahui mengedarkan pil koplo ini di kalangan remaja atau pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan satu buah tas ransel warna hita yang didalamnya berisi 5 klip plastic dengan jumlah 5 ribu pil koplo.
Pil koplo itu didapat terdakwa dari terdakwa Aman (DPO). Olehnya, pil koplo itu dijual seharga Rp 10.000 per paketnya berisi 10 butir. Dalam waktu tiga pekan, tersangka dapat menjual 1.000 butir pil koplo dengan keuntungan Rp 700 ribu. Sementara dari 5 ribu pil koplo yang dijual, terdakwa mendapat keuntungan sampai Rp 4 juta.
Jaksa Rotua menambahkan, terdakwa bukanlah seorang apoteker atau petugas yang diijinkan untuk menjual obat keras. Selain itu, terdakwa juga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard an persyaratan keamanan berupa khasiat, manfaat dan mutu yang sudah distarndarkan.
“Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan petugas Farmasi. Oleh karenannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Jaksa Rotua. [bed]

Tags: