Tersangka Kadin Balapan Serahkan Uang Jaminan

Kasi-Penkum-Kejati-Jatim-Romy-Arizyanto-saat-menghitung-uang-jaminan-tersangka-Kadin-Jatim-Nelson-Sembiring-Senin-64.-[abednego/bhirawa].

Kasi-Penkum-Kejati-Jatim-Romy-Arizyanto-saat-menghitung-uang-jaminan-tersangka-Kadin-Jatim-Nelson-Sembiring-Senin-64.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, balapan menyerahkan uang jaminan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kali ini giliran Nelson Sembiring menyerahkan sebanyak Rp 500 juta ke Kejaksaan.
Sekitar pukul 11.00 pagi, melalui pengacara John Frederick Hengstz beserta istri tersangka Nelson menyerahkan uang jaminan Rp 500 miliar ke penyidik Kejati Jatim. Tumpukan uang terbungkus plastik itu langsung dibawa ke lantai 5 ruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan. Tak beberapa lama kemudian, penyidik bersama pengacara Nelson langsung menitipkan uang itu di salah satu bank.
“Melalui pengacara dan istrinya, tersangka menyerahkan uang Rp 500 juta ke penyidik,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada wartawan, Senin (6/4).
Dijelaskan Romy, uang Rp 500 juta ini dibagi menjadi dua. Bagian pertama pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 300 juta. Sedangkan bagian kedua pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 200 juta. “Total uang jaminan yang diserahkan tersangka Nelson, jumlahnya sbanyak Rp 8.703 miliar,” kata Romy.
Terkait pemeriksaan kembali dua tersangka Kadin, pria asal Jambi ini mengaku belum mengetahui hal itu. Yang pasti, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan dari kedua tersangka dan juga keterangan dari Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mataliti.
“Fokus penyidik masih pada pendalaman keterangan dua tersangka dan satu saksi Ketua Kadin Jatim. Jadwal pemeriksaan kembali belum ada,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka ? Romy enggan menjelaskan hal ini. Sampai saat ini, lanjut Romy, Ketua Kadin Jatim statusnya diperiksa sebagai saksi terkait kewenangan dan tugasnya sebagai Ketua. Selain itu, Ia (La Nyalla) ditanya terkait penerimaan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.
Romy menambahkan, selain focus terhadap keterangan dua tersangka dan Ketua Kadin, penyidik juga masih berkerja keras menghitung uang kerugian negara atas kasus ini. Sebab, kerugian dari kasus ini bisa saja kisaran Rp 20 miliar, atau di bawah Rp 20 miliar. “Audit kerugian uang negara masih dilakukan oleh penyidik pidsus Kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menerima penyerahan uang jaminan dari tersangka Diar. Melalui pengacaranya, Diar menyerahkan uang Rp 2,453 miliar ke penyidik pidsus Kejati Jatim. Jadi, total uang jaminan kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Diar mencapai kisaran Rp 4,9 miliar.
“Penyerahan uang jaminan ini kemungkinan akan terus berjalan. Tergantung dari tersangkanya,” pungkas Romy. [bed]

Tags: