Tersangka Kadin Serahkan Uang Jaminan Rp750 Juta

Ariana-selaku-Jaksa-bidang-pidsus-Kejati-Jatim-saat-melakukan-perhitungan-uang-jaminan-kerugian-negara-Rp-750-juta-dari-tersangka-Kadin-Jatim-Diar-Kusuma-Putra-Kamis-263.-[abednego/bhirawa].

Ariana-selaku-Jaksa-bidang-pidsus-Kejati-Jatim-saat-melakukan-perhitungan-uang-jaminan-kerugian-negara-Rp-750-juta-dari-tersangka-Kadin-Jatim-Diar-Kusuma-Putra-Kamis-263.-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima penyerahan uang jaminan dari tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemrpov Jatim ke Kadin Jatim, Kamis (26/3). Uang jaminan sebanyak Rp 750 dari tersangka Nelson Sembiring, langsung disita Kejaksaan sebagai barang bukti.
Sekitar pukul 14.00 siang, melalui pengacara John Frederick Hengstz, tumpukan uang pecahan Rp 50 ribu terbungkus plastik itu langsung dibawa ke lantai 5 ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Hanya beberapa menit saja penyerahan uang itu dilakukan, penyidik bersama pengacara Nelson langsung menitipkan uang itu di salah satu bank di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
Disinggung terkait penyerahan uang ini, John enggan menjelaskan hal itu kepada wartawan. “Lebih jelsanya tanya penyidik Kejaksaan saja,” terangnya saat dicercah pertanyaan oleh wartawan, Kamis (26/3).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menerangkan, penyerahan uang Rp 750 juta ini merupakan kedua kalinya dari tersangka Nelson. Sebelumnya tersangka sudah menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk jaminan kerugian negara.
Lanjut Romy, total penyerahan uang jaminan yang dilakukan tersangka Nelson, yakni sebesar Rp 3.250 miliar. apabila digabung dengan uang yang diserahkan tersangka Diar, maka jumlah totalnya Rp 5.750 miliar.
“Kerugian negara atas kasus ini belum diketahui secara pastinya. Tapi, kerugian negaranya bisa lebih dari itu dan bisa kurang dari itu,” tegas Romy.
Tak hanya penyerahan uang dari tersangka Nelson, penyidik pidsus Kejati juga memeriksan tersangka Diar Kusuma Putra. Pemeriksaan Diar, sambung Romy, dilakukan penyidik pidsus sejak pukul 11.00 pagi. Didampingi pengacaranya, Adik Dwi Putranto, pemeriksaan tersangka Diar masih saja berjalan tertutup di salah satu ruangan di lantai 5.
“sejak pukul 11 pagi, penyidik pidsus Kejaksaan memeriksa tersangka Diar Kusuma Putra,” terang pria asal Jambi ini.
Selain dua tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejati Jatim juga akan memanggil saksi-saksi atas dugaan korupsi kasus Kadin Jatim. Terkait pemanggilan Ketua Kadin Jatim, Romy tak menampik hal tersebut. “Pekan depan yang bersangkutan (La Nyalla) akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan,” ucapnya.
Romy menambahkan, pemanggilan La Nyalla sudah direncanakan oleh penyidi Kejaksaan. Terlebih pekan ini penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu apakah surat tersebut sudah diterima atau belum. Sampai kemarin juga belum ada konfirmasi balik mengenai kehadirannya.
“Surat pemanggilan sudah dilayangkan pekan ini. Kami (Kejaksaan) tinggal menunggu konfirmasi balik dari beliau,” tandasnya.
Sebagaiman diberitakan Bhirawa, kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan akhir 2014 lalu, setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, diketahui Nelson ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral. Penyidik juga menetapkan Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra jadi tersangka. [bed]

Tags: