Tersangka Korupsi Gedung SDN Rangkah Dijerat Dua Pasal

Kejari Surabaya, Bhirawa
Tersangka kasus Korupsi Gedung SDN Rangkah I Surabaya dijerat dua pasal Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah selesai melakukan pemberkasan atas kasus proyek senilai Rp 3,2 miliar tersebut , dengan tersangka yakni WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo mengatakan, saat ini pengusutan kasus SDN Rangkah 1 telah masuk ke tahap pemberkasan akhir. Selanjutnya, dalam pekan ini akan dinaikkan ke tahap penuntutatan.
“Secepatnya kita lanjut ke penuntutan. Pelaksanaannya ya minggu-minggu ini,” terangnya kepada wartawan, Selasa (1/4).
Nur Cahyo menjelaskan, pihak Kejaksaan sudah menerima hasil audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Lanjutnya, hasil audit BPKP menyatakan bahwa kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 300 juta.
Disinggung terkait Pasal yang nantinya disangkahkan kepada tersangka, Jaksa asal Sragen itu mengatakan, adapun dua Pasal itu yakni Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Dua pasal ini akan disertakan dalam proses penuntutan nantinya,” ungkap Nur Cahyo.
Terkait adakah penahanan terhadap dua tersangka, Nur Cahyo mengaku kalau ke duanya belum ditahan. Menurutnya, ditingkat penyidikan masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sambungnya, terkait proses penuntutan, penahanan pada tersangka itu terserah dari Jaksa yang menanganinya.
“Dari Jaksanya, saya belum mendapat usulan penahanan terhadap dua tersangka kasus ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan gedung SDN Rangkah 1 Surabaya dilaksanakan pada 2009 lalu. Sejak pertengahan 2012, Kejari Surabaya mengusut adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung sekolah SDN Rangkah 1. Diduga kuat, gedung yang dikerjakan spesifikasinya tidak sesuai ketentuan kontrak.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan, diduga pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan, spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan tersebut menguat ketika terjadi kerusakan bangunan. Kerusakan kian parah setelah dua tahun berjalan. Sedangkan anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan sekolah SDN Rangkah 1 Surabaya tersebut senilai Rp3,2 miliar. [bed]

Tags: