Tersangka Korupsi KPU Jatim Siap Disidangkan Usai Lebaran

Kesepuluh-tersangka-dugaan-korupsi-KPU-Jatim-saat-menjalani-proses-penyerahan-tahap-II-di-Kantor-Kejari-Surabaya-Selasa-[28/6].-[abednego/bhirawa].

Kesepuluh-tersangka-dugaan-korupsi-KPU-Jatim-saat-menjalani-proses-penyerahan-tahap-II-di-Kantor-Kejari-Surabaya-Selasa-[28/6].-[abednego/bhirawa].

(Penyerahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi KPU Jatim)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa peneliti, kesepuluh tersangka dugaan korupsi anggaran Pilpres dan pileg 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menjalani penyerahan tahap II (tersangka dan brang bukti) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (28/6). Sehingga kasus ini siap disidangkan usai Lebaran mendatang.
Kesepuluh tersangka ini tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Sesampai di halaman kantor Kejari Surabaya, kesepuluh tersangka langsung digiring ke bagian administrasi Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang terletak di lantai II kantor Kejari Surabaya. Setelah menjalani proses administrasi, para tersangka akhirnya digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino mengatakan, setelah menjalani proses penyerahan tahap II, pihaknya meyakinkan berkas sepuluh tersangka ini sesegera mungkin di limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Secepatny mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan, supaya bisa segera disidangkan. Soal waktu, estimasi sekitar dua pekan kedepan atau usai Lebaran sidang perdana perkara ini bisa digelar,” kata Roy Revalino, Selasa (28/6).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku telah melakukan penelusuran asset milik para tersangka. Tidak hanya itu, Dandeni juga mengatakan bahwa penyidik juga mendalami kemana saja aliran dana kasus yang diduga merugikan negara Rp 12 miliar ini, baik hasil fee yang didapat dari lima tersangka rekanan KPU Jatim.
“Penyidik memfokuskan penelusuran asset-aset yang dimilik para tersangka dan mencari kemana saja aliran dana dari kasus itu,” terang Dandeni beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan Bhirawa, Kejati Jatim menemukan jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi di KPU Jatim senilai Rp 7 miliar. Namun, setelah memeriksa saksi Dody Eka Mafrinda dari Inspektorat KPU Pusat, penyidik menemukan jumlah kerugian baru dari kasus ini. Kerugian negara yang semula diduga senilai Rp 7 miliar, kini bertambah menjadi sekitar Rp 12 miliar.
Dari kerugian negara Rp 12 miliar ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan kesepuluh tersangka ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kesepuluhnya adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Nanang Subandi (32), Fahrudi (perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan keuangan KPU Jatim). Dan kelima tersangka yang merupakan rekanan KPU Jatim, yakni Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. [bed]

Tags: